Isu Terkini

Bareskrim Blokir 843 Rekening ACT

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus

Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan penggelapan dana empat petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Penelusuran aset para tersangka itu dijadikan barang bukti hasil kejahatan. 

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, saat ini penyidik melakukan penelusuran aset terhadap harta kekayaan baik yayasan maupun para tersangka dan pihak yang terafiliasi dengan Yayasan ACT.

Penyidik juga menelusuri 843 rekening para tersangka, rekening Yayasan ACT dan afiliasinya. Ratusan rekening itu telah dikonfirmasi Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). 

“Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik sesuai kewenangan dalam undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU),” tutur Nurul, dilansir dari Antara.

Klasifikasikan rekening: Nurul mengatakan hasil rapat koordinasi di Kementerian Sosial meminta penyidik untuk mengklarifikasi dan menelusuri 777 rekening Yayasan ACT. Hal itu dilakukan untuk membedakan rekening terdaftar dan tidak terdaftar sebagai rekening resmi yayasan.

“Penyidik juga telah bekerja sama dengan akuntan publik untuk melakukan audit keuangan Yayasan ACT,” ucapnya. 

Dalam upaya penelusuran aset ini, penyidik juga menyita sejumlah dana dari rekening yang diblokir senilai Rp3 miliar dari beberapa rekening Yayasan ACT. 

“Selain itu, ditemukan dana sebesar Rp5 miliar rupiah yang juga akan dilakukan pemblokiran,” ujar Nurul. 

Periksa aliran dana: Setelah penetapan empat tersangka, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang menerima aliran dana Boeing dari ACT yang tidak sesuai peruntukannya. Di antaranya, Ketua Koperasi Syariah 212 berinisial MS. Pemeriksaan dilakukan Senin (1/8/2022). 

Dalam perkara ini, pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin (A), Presiden ACT Ibnu Khajar (IK), pembina dan staf bidang keuangan ACT Hariyana Hermain (HH), serta Ketua Dewan Pembina ACT, Novariandi Imam Akbari (NIA) ditetapkan sebagai tersangka. 

Jerat pidana: Para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. 

Para tersangka juga dijerat Pasal 170 juncto Pasal Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Baca Juga:

Polisi Sita 44 Mobil dan 12 Motor Milik ACT 

Potong Donasi Masyarakat Rp450 Miliar, Polri Tahan 4 Tersangka ACT 

Empat Tersangka Penggelapan Dana Umat ACT Dicekal ke Luar Negeri

Share: Bareskrim Blokir 843 Rekening ACT