Teknologi

Soal PSE, Kominfo Tegaskan Tak Bisa Lihat Isi Percakapan di Whatsapp

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
Pixabay

Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan mereka
tidak serta-merta bisa melihat data pengguna setelah penyelenggara sistem
elektronik (PSE) mendaftar.

“Tidak bisa,” kata Direktur Jenderal Aplikasi
Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menjawab pertanyaan apakah
kementerian bisa memantau data pengguna aplikasi yang mendaftar PSE, dalam
jumpa pers virtual, Minggu (31/7/2022), seperti dilansir Antara.

Menurut Semuel, instansi yang bisa memantau data adalah
aparat penegak hukum dan instansi yang memiliki kewenangan. Aktivitas itu pun
harus dalam kondisi tertentu.

Kondisi yang membuat sebuah lembaga bisa meminta data kepada
PSE antara lain adalah untuk mengungkap kejahatan. Dia mencontohkan Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa meminta informasi kepada
PSE untuk membuktikan praktik pencucian uang.

“(Pihak) yang meminta data harus punya kewenangan.
Kominfo tidak untuk itu,” kata Semuel.

Semuel juga membantah kementerian akan bisa memantau percakapan
di aplikasi berkirim pesan setelah PSE mendaftar.

Kementerian juga membantah platform judi online terdaftar
sebagai penyelenggara sistem elektronik. Menurut dia, setelah ditelusuri,
aplikasi yang dimaksud adalah permainan kartu domino dan tidak melibatkan uang.

“Kami sudah cek dan itu adalah permainan kartu domino
online,” kata Semuel.

Semuel juga mengucapkan terima kasih atas kritik tersebut
karena itu berarti masyarakat memperhatikan isu pendaftaran PSE. Jika menemukan
platform ilegal seperti judi, dia meminta masyarakat melaporkannya kepada
Kominfo.

Kominfo memberikan tenggat waktu pendaftaran bagi
penyelenggara sistem elektronik yang sudah beroperasi di Indonesia hingga 20
Juli. Hingga hari ini, terdapat 9.039 platform dari 5.453 PSE yang sudah
mendaftar.

Kominfo juga menangguhkan 63 PSE karena datanya tidak
lengkap atau tidak sesuai.

Kewajiban PSE untuk mendaftar didasari Peraturan Pemerintah
Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik serta
Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik
Lingkup Privat.

Baca Juga

Share: Soal PSE, Kominfo Tegaskan Tak Bisa Lihat Isi Percakapan di Whatsapp