Isu Terkini

Kominfo: Kita Tak Bisa Tolerir Game Cari Uang di Indonesia, Tapi Enggak Mau Ikuti Aturan

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
Pixabay

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan
penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia sudah
selayaknya mengikuti aturan yang berlaku di negara ini.

“Kita membuka diri, para penyelenggara game dari luar
negeri (ingin) beroperasi silakan, tapi, ikuti aturan Indonesia,” kata
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo Semuel Abrijani
Pangerapan, saat dihubungi ANTARA.

Kominfo per tanggal 30 Juli memblokir sejumlah situs karena
mereka belum mendaftar sebagai PSE di Indonesia. Situs yang tidak bisa diakses
antara lain Yahoo Search, Dota 2, dan Paypal.

Beberapa platform game streaming juga tidak bisa dibuka karena
mereka tidak mendaftar sampai tenggat waktu yang diberikan, yakni Steam,
Counter-Strike Global Offensive dan platform distribusi konten digital Origin.

Berkaitan dengan pemblokiran situs-situs tersebut, warganet
memprotes kebijakan Kominfo dan menganggap kementerian tidak mendukung
perkembangan eSports di Indonesia. Beberapa game yang diblokir itu menjadi game
yang dilombakan bahkan hingga tingkat mancanegara.

Menjawab hal tersebut, Semuel mengatakan kebijakan ini
merupakan salah satu bentuk dukungan mereka terhadap perkembangan game eSports
di Indonesia. Syaratnya, mereka harus mematuhi aturan yang berlaku di dalam
negeri.

“Tapi, kita tidak bisa mentolerir bagi game yang
mencari uang di Indonesia, namun tidak mau mendaftar, tidak mau mengikuti aturan
di Indonesia,” kata Semuel.

Jika para pemain besar industri game global ini tidak mau
mendaftar, Semuel melihat ini menjadi kesempatan bagi pemain lokal untuk
semakin berkembang.

“Kami, pemerintah, akan mendukung industri game lokal
untuk berkembang,” kata Semuel.

Selain game, platform layanan keuangan PayPal turut
terdampak aturan ini karena mereka tidak mendaftar sampai tenggat waktu yang
diberikan. PayPal biasanya digunakan untuk transfer dana dari luar negeri,
sejumlah pekerja lepas dan kreator konten memanfaatkan layanan ini untuk
menerima pembayaran pekerjaan mereka.

Akibatnya, ketika PayPal tidak bisa diakses, mereka mengeluh
di media sosial karena masih memiliki sejumlah dana yang belum dicairkan.

Berkaitan dengan PayPal, Semuel menjelaskan bahwa setiap
negara memiliki aturan soal layanan keuangan. Di Indonesia, layanan keuangan
perlu mendapatkan izin dari Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan.

“Itu (diatur) undang-undang, bukan peraturan menteri.
Ada mekanisme supaya mereka mendaftar,” kata Semuel.

Jika tidak terdaftar di lembaga tersebut, maka penyedia
layanan akan disebut ilegal. Menurut Semuel, sudah banyak penyedia layanan
keuangan baik domestik maupun asing yang mendaftar, hanya saja, PayPal sejauh
ini belum.

“Kalau mereka melihat Indonesia sebagai mitra bisnis
yang baik, ayo, ikuti aturannya,” kata Semuel.

Jika tidak mendaftar, kementerian menilai sebagai bentuk
tidak menghargai Indonesia. “Mereka tidak menghargai kedaulatan Indonesia
kalau mereka tidak mau daftar,” kata Semuel.

“Kalau mereka beroperasi secara ilegal di Indonesia,
ya, mohon maaf, masak kita biarkan yang ilegal beroperasi?” kata Semuel.

Kementerian menegaskan layanan-layanan yang diblokir bisa
kembali beroperasi jika PSE sudah melengkapi pendaftaran. Saat ini Kominfo
terus meninjau ulang PSE yang sudah mendaftar dan mendata platform mana saja
yang belum.

Baca Juga

Share: Kominfo: Kita Tak Bisa Tolerir Game Cari Uang di Indonesia, Tapi Enggak Mau Ikuti Aturan