Isu Terkini

Sopir Odong-odong jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Serang

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA/ASEP FATHULRAHMAN

Polda Banten menetapkan sopir odong-odong berinisial JL (27) tersangka kecelakaan di perlintasan kereta tanpa palang pintu di Desa Silebu, Kecamatan Walantaka, Kota Serang pada Selasa (26/7/2022). 

“Kecelakaan odong-odong yang tertabrak kereta itu tercatat sembilan orang meninggal dan 24 orang luka berat dan luka ringan,” ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten Kombes Budi Mulyanto di Serang, Rabu (27/7/2022). 

Pemeriksaan polisi: Penyidik akan memeriksa empat saksi warga yang melihat peristiwa itu. Juga menjadwalkan pemeriksaan bagi korban luka yang telah keluar dari RSUD dr Drajat Prawiranegara Kota Serang. 

Odong-odong yang tertabrak kereta api itu merupakan modifikasi dari kendaraan Isuzu Panther tahun 2010, Nopol B-1156-WTX. Itu merupakan bekas kendaraan umum yang dibeli tersangka JL dari orang lain di Cileduk seharga Rp80 juta pada Juli 2022 lalu. 

Kronologi: Saat berkendara, odong-odong sedang memutar musik dengan suara yang cukup keras. Warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan penumpang telah mengingatkan sopir agar tidak memutar musik dengan suara keras. Namun, tidak didengar karena adanya ‘noise’.

Setiap penumpang dikenakan tarif Rp5.000/orang, penumpang pangku Rp3.000/orang, rute sekitar 1 jam dengan jarak tempuh rata-rata sekitar 20-30 kilometer. 

Semestinya rute odong-odong itu tidak ke arah lintasan kereta, permintaan penumpang ke arah Petir. Akan tetapi, tersangka belok ke TKP, karena ada satu unit odong-odong lainnya yang melintas ke arah yang sama. 

Tak memiliki SIM: Dalam seharian kendaraan odong -odong itu melayani 4 kali trip, dan tiap trip biasa mendapat uang rata-rata Rp80.000. Tersangka tidak memiliki SIM A dalam mengendarai roda 4, sehingga dapat dikualifikasikan tidak cakap berkendara.

Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan JL (27), warga Sentul, Kragilan sebagai tersangka pada Rabu (27/7/2022). Kemudian, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. 

JL tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang kelalaian berkendara yang akibat laka lantas hingga orang meninggal dunia dan luka. JL terancam pidana 6 tahun dan denda maksimal Rp12 juta. 

Baca Juga:

Odong-odong Vs Kereta di Serang, 9 Orang Meninggal 

Kesaksian Penumpang saat Odong-odong Tertabrak Kereta di Serang 

Deretan Dasar Hukum Odong-odong Tak Boleh Mengaspal di Jalan Raya

Share: Sopir Odong-odong jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Serang