Isu Terkini

Koperasi Syariah 212 Diduga Terima Rp10 M dari ACT

Muhammad Fadli — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi Antara

Bareskrim Polri menduga Koperasi Syariah 212 menerima kurang lebih Rp10 miliar dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dana itu berasal dari donasi umat dan dana CSR Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610. 

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadireksus) Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta, menjelaskan total dana yang diterima ACT dari Boeing kurang lebih Rp138 miliar. 

Peruntukan dana: Dari dana itu sebanyak Rp103 miliar dibuat untuk program kerja. Namun, sebanyak Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya. 

“Yang digunakan tidak sesuai peruntukannya adalah pengadaan armada truk, kurang lebih Rp2 miliar, program ‘big food bus’ Rp2,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar,” kata Helfie dikutip Antara. 

Aliran dana: Selain kurang lebih Rp10 miliar untuk Koperasi Syariah 212, dana itu juga mengalir sebagai dana talangan CV CUN Rp3 miliar, dan dana talangan PT MBGS Rp7,8 miliar sehingga totalnya Rp 34,6 miliar.bSelain itu, kata Helfie, para pengurus menyalahgunakan dana Boeing untuk gaji para pengurus. 

“Sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang disampaikan, yaitu akan dilakukan audit soal ini,” kata Helfie. 

Helfie mengatakan saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPAT) untuk selanjutnya melakukan pelacakan aset atas dana-dana yang diselewengkan pengurus.

Jadi tersangka: Saat ini empat pengurus ACT telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ahyudin saat tindak pidana terjadi menjabat sebagai Pendiri, Ketua Pengurus/Presiden Yayasan ACT Periode 2005-2019, kemudian sebagai Ketua Pembina Tahun 2019- 2022. 

Tersangka kedua, Ibnu Khajar sebagai Ketua Pengurus Yayasan ACT 2019 hingga saat ini. Hariyana Hermain sebagai Pengawas yayasan ACT Tahun 2019, kemudian sebagai Anggota Pembina 2020 sampai saat ini, dan Novariadi Imam Akbari sebagai Anggota Pembina Yayasan ACT Tahun 2019 – 2021, kemudian sebagai Ketua Pembina Periode Januari 2022 – saat ini.

Baca Juga:

Polisi: ACT Kumpulkan Rp60 Miliar Per Bulan, Langsung Dipotong 20 Persen Untuk Gaji 

Presiden dan Pendiri ACT jadi Tersangka Penggelapan Dana 

ACT Diduga Bikin Perusahaan Cangkang untuk Cuci Uang 

Share: Koperasi Syariah 212 Diduga Terima Rp10 M dari ACT