Isu Terkini

Tujuh Calon Lokasi Baru Citayam Fashion Week

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
NTARA/HO-Staf Wagub DKI/aa.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengusulkan tujuh opsi lokasi alternatif untuk pelaksanaan Citayam Fashion Week sebagai pengganti lokasi di Dukuh Atas, Jakarta Pusat. Ini agar tidak mengganggu lalu lintas dan fasilitas publik.

“‘Fashion show’ bukan tidak boleh, tetapi cari waktu yang tidak mengganggu belajar mengajar, kemudian masalah tempatnya, kami juga sama-sama berunding,” ujar Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Senin (25/7/2022), dilansir dari Antara. 

Opsi lokasi pengganti: Terdapat tujuh opsi lokasi. Yaitu, Plaza Selatan Monumen Nasional (Monas) yang cukup luas dan ada tribun untuk penonton duduk. Kemudian, Taman Lapangan Banteng, Taman Ismail Marzuki (TIM), Senayan, Kemayoran, pusat perbelanjaan Sarinah, dan Kota Tua. 

“Senayan, itu kan luas, bisa ditanya nanti, ke Setneg. Mau lebih luas lagi di Kemayoran, nanti kami tanya di Setneg juga, itu kan luas. Lalu di Sarinah yang dulu dibangun Bung Karno, sekarang direnovasi jadi tambah keren,” ucapnya.

Sedangkan Kota Tua, kata dia, saat ini sedang tahap revitalisasi yang diperkirakan selesai pada September 2022. 

“September mudah-mudahan selesai, itu keren, itu juga bisa. Jadi, saya tahu yang hadir di situ juga sebagian yang biasa hadir di pelataran Kota Tua, karena di situ sedang direnovasi pindah ke sini, nanti bisa kembali lagi ke situ,” tutur Riza. 

Langgar aturan: Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jakarta Watch mengatakan, peragaan busana yang menggunakan trotoar dan penyeberangan jalan di Dukuh Atas melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Diatur dalam pasal 131 dan 132,” tutur Ketua Jakarta Watch Andy William Sinaga di Jakarta, Sabtu (23/7). 

Ia mendukung larangan adu gaya yang dikenal dengan Citayam Fashion Week itu. Dalam Pasal 131 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur secara jelas hak pejalan kaki untuk disediakan tempat penyeberangan, trotoar dan fasilitas lainnya. 

Sedangkan pada Pasal 132 disebutkan para pejalan kaki apabila menyeberang wajib menggunakan tempat yang telah ditentukan. Adapun tempat yang sudah ditentukan itu adalah zebra cross atau tempat penyeberangan.

Baca Juga:

Wagub DKI Sentil Baim Wong: Enggak Bisa Main Klaim Citayam Fashion Week 

Patenkan Citayam Fashion Week, Baim Wong Dinilai Serakah-Norak 

Share: Tujuh Calon Lokasi Baru Citayam Fashion Week