Isu Terkini

DKI Cari Lokasi Pengganti Citayam Fashion Week, Dari TIM Hingga Sarinah Jadi Pilihan

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Chairul Rohman

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mencari
alternatif untuk remaja melakukan peragaan busana untuk Citayam Fashion Week
(CFW) selain di Dukuh Atas agar tidak mengganggu pejalan kaki di penyeberangan
jalan.

“Zebra cross itu digunakan untuk menyeberang, tidak
boleh untuk kegiatan lain. Tentu kami akan coba tempat yang terbaik untuk
anak-anak kalau ingin terus melaksanakan ‘fashion week’ tersebut,” kata
Riza di Jakarta, Sabtu (23/7/2022), di Antara.

Menurut dia, ada beberapa opsi yang bisa dijadikan ajang
mereka mengekspresikan kreativitas lebih luas misalnya di selasar selatan Balai
Kota Jakarta.

“Umpamanya bisa saja di selasar selatan itu kan enak,
tempatnya enak, ada tribunnya. Bisa duduk di situ, tidak mengganggu ketertiban
umum,” imbuh Riza.

Tak hanya itu, opsi lain bisa dilakukan di pusat
perbelanjaan atau Taman Ismail Marzuki (TIM) seperti yang diusulkan anggota
DPRD DKI.

“Boleh saja usulan DPRD di TIM bisa. Yang mengusulkan
di Sarinah juga bisa, selama tidak mengganggu. Saya kira nanti
dikomunikasikan,” ucap Riza.

Meski begitu, ia meminta agar aksi remaja itu memperhatikan
ketertiban dan kebersihan.

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa saat ini sudah mulai
kegiatan belajar di sekolah dan tidak pulang larut malam.

“Sekarang ini sudah mulai sekolah. Jadi, tolong jangan
tiap malam fashion week. Kalau tiap malam, nanti belajarnya kapan? Juga jangan
sampai tengah malam, sampai ada yang tidak sempat pulang, ketinggalan kereta.
Sempat tertidur di trotoar,” katanya.

Meski mendapat dukungan, namun kegiatan para remaja yang
dikenal dengan sebutan “Sudirman Citayam Bojonggede dan Depok” (SCBD)
mendapat sorotan dari sejumlah pihak, salah satunya lembaga swadaya masyarakat.

Alasannya, kegiatan unjuk busana yang menggunakan
penyeberangan jalan itu tidak sesuai peruntukan dan mengganggu pejalan kaki dan
arus lalu lintas.

Aksi peragaan busana di penyeberangan jalan dan trotoar itu
pun dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan pasal 131 dan 132.

Baca Juga

Share: DKI Cari Lokasi Pengganti Citayam Fashion Week, Dari TIM Hingga Sarinah Jadi Pilihan