Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, meminta
pengacara keluarga Brigadir J untuk menyampaikan informasi sesuai dengan hukum
acaranya, tidak berspekulasi menyampaikan informasi mengenai luka-luka dan
benda-benda yang bukan keahliannya.
“Seperti pengacara menyampaikan sesuai dengan hukum
acaranya, jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu, itu
nanti expert (ahli) yang menjelaskan,” kata Dedi usai prarekonstruksi kasus
Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022),
seperti dilansir Antara.
Polri menyetujui dilakukannya autopsi ulang atau ekshumasi
terhadap jasad Brigadir J. Ekshumasi dilakukan atas dasar demi keadilan, dengan
melakukan penggalian makam dan autopsi terhadap jasad.
Ekshumasi dijadwalkan pada Rabu (27/7) di Jambi, di lokasi
pemakaman tempat Brigadir J dikebumikan. Proses ini melibatkan para pakar
forensik, Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia, ahli forensik dari
sejumlah universitas, termasuk pihak-pihak yang diusulkan oleh kuasa hukum
keluarga Brigadir J seperti rumah sakit dan tim forensik dari unsur di luar
Polri.
Dalam mengungkap kasus ini, kata Dedi, proses pembuktian
harus secara ilmiah dan hasilnya harus sahih dan dapat dipertangungjawabkan.
Ada dua konsekuensi yang harus ditanggung oleh penyidik dalam pembuktian secara
ilmiah ini, yakni konsekuensi yang secara yuridis harus terpenuhi, dan
konsekuensi keilmuan di mana harus terpenuhi metodenya, ilmunya, peralatan yang
digunakan.
“Tentu sekali lagi saya sampaikan proses pembuktiannya harus
secara ilmiah, dan hasilnya harus sahih dan sesuai,” kata Dedi.
Jenderal bintang dua itu berharap media dapat meluruskan
berbagai macam spekulasi terkait informasi yang berkembang dalam pengungkapan
kasus Brigadir J, di mana semua pihak menyampaikan pendapatnya seperti halnya
pengacara.
“Kalau teman media mengutip dari sumber yang bukan ‘expert’
(ahli) justru permasalahan akan lebih keruh. Masalah ini sebenarnya akan segera
diungkap timsus,” ujarnya.
Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J menyampaikan ada
kejanggalan kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang
dilaporkan karena baku tembak. Terdapat sejumlah luka sayatan, memar dan luka
membiru, luka di leher diduga digerek dengan benda tertentu, serta luka pada
jari dan kaki.
Kecurigaan atas luka-luka di tubuh Brigadir J tersebut
mendorong pihak keluarga membuat laporan polisi di Bareskrim Polri atas dugaan
pembunuhan berencana dan meminta dilakukan autopsi ulang.
Johnson Panjaitan, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J yang
ditemui di lokasi prarekonstruksi di TKP rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo
mengatakan kegiatan prarekonstruksi yang digelar oleh Polda Metro Jaya adalah
untuk dua laporan polisi terkait pelecehan dan penodongan, bukan laporan dugaan
pembunuhan berencana yang dilaporkan pihaknya.
“Kami masih berkeyakinan ini bukan cuma tembak menembak ini
ada penganiayaan dan juga lokasinya tidak di sini (TKP),” kata Johnson.
Baca Juga