Polri memutuskan untuk melaksanakan autopsi ulang atau
ekshumasi untuk mencari keadilan atas kematian Brigadir Nopryansah Yosua
Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu (27/7/2022) di Jambi.
“Diputuskan untuk pelaksanaan ekshumasi di Jambi
dilaksanakan Rabu besok,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi
Prasetyo usai prarekonstruksi kasus Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga,
Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022), di Antara.
Jenderal bintang dua itu menjelaskan pelaksanaan ekshumasi
harus disegerakan mengingat kondisi jasad dapat memengaruhi hasil autopsi ulang
yang ingin didapatkan. Untuk itu, Tim Penyidik dan Kedokteran Forensik Polri,
akan terbang ke Provinsi Jambi pada Selasa (26/7).
“Sesuai perintah Bapak Kapolri untuk pelaksanaan ekshumasi
harus dilaksanakan sesegera mungkin,” katanya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum)
Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menjelaskan pemilihan waktu
pelaksanaan ekshumasi telah dikomunikasikan dengan pihak keluarga dan kuasa
hukum keluarga Brigadir J yang berada di Jambi dalam pertemuan berlangsung
secara virtual pada Jumat (22/7).
Pertemuan itu, kata dia, juga dihadiri penyidik beserta
Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia.
“Hasil pertemuan tadi ada beberapa hal disampaikan
ahli-ahli forensik, kemudian sepakat dilaksanakan ekshumasi pada hari Rabu di
Jambi,” kata Andi.
Polri menindaklanjuti permintaan keluarga Brigadir J untuk
melaksanakan autopsi ulang atau ekshumasi guna mencari keadilan terkait
kematian Brigadir J. Pihak keluarga membuat laporan polisi terkait dugaan
pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri atau Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto
Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Laporan tersebut kini sudah ditangani Direktorat Tindak
Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri dan sudah ditingkatkan statusnya ke
tahap penyidikan. Sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut, termasuk
keluarga Brigadir J.
Baca Juga