Isu Terkini

Ditolak MK, Ibu Pemohon Legalisasi Ganja Medis Ngaku Tak Kaget

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Antara/Andien

Santi Warastuti, seorang ibu yang menggugat UU Narkotika, mengaku tidak terlalu terkejut dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan ganja medis tetap tidak boleh digunakan untuk alasan kesehatan. 

“Terus terang sebenarnya saya tidak begitu kaget dengan hasil hari ini. Karena kalau melihat respon pemerintah yang kontra pasti seperti itu,” tutur Santi dalam Media Briefing Tanggapan Para Pemohon terhadap Putusan MK tentang Uji Materil Pasal Pelarangan Narkotika Gol.1 untuk Pelayanan Kesehatan, Rabu (20/7/2022).

Penelitian ganja medis: Namun, Santi bersyukur pemerintah sudah mulai mendorong penelitian ganja untuk medis. 

“Alhamdulilah (dengan) apapun yang diputuskan hari ini,” ucapnya.

Solusi jangka pendek: Ia pun berharap, pemerintah memiliki solusi jangka pendek untuk anak-anak yang membutuhkan ganja untuk kesehatannya. Sebab, orang tua dengan anak-anak yang berkebutuhan khusus saat ini sedang berpacu dengan waktu. Disisi lain, penelitian ganja untuk medis, dengan hasil akhir berupa obat tentunya membutuhkan waktu lama. 

“Semestinya sambil menunggu riset itu, pemerintah punya solusi lain untuk kita. Jalan lain untuk kita. Untuk terapi anak-anak kita agar kondisinya kesehatan anak-anak kita lebih baik,” ujar Santi. 

MK tolak gugatan: Sebelumnya, MK formil Undang-Undang Narkotika tentang pasal-pasal larangan penggunaan narkotika golongan I. Itu tertuang dalam putusan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020. 

“Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum. mengadili, satu, menyatakan permohonan pemohon V dan VI tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman pada persidangan virtual, Rabu (20/7/2022). 

Maka, ketentuan pasal pasal 6 ayat (1) dan pasal 8 ayat (1) UU Narkotika tidak berubah. Narkotika golongan-termasuk ganja medis-tidak diperbolehkan dikonsumsi, meski untuk alasan medis. 

Perjuangan penggugat: Diketahui, tiga orang ibu menggugat larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kesehatan yang diatur UU Narkotika. Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, dan Naflah Murhayanti adalah ibu dari penderita celebral palsy. 

Perjuangan mereka sempat menyita perhatian publik usai aksi di Car Free Day Jakarta. Para ibu itu membentangkan poster yang bertuliskan permintaan tolong agar penggunaan ganja medis dilegalkan.

Baca Juga:

MK Tolak Legalisasi Ganja Medis untuk Kesehatan 

Lampu Hijau Riset Ganja Medis 

Direktur Narkotika Bareskrim Ngaku Cicipi Es Krim Ganja di Thailand

Share: Ditolak MK, Ibu Pemohon Legalisasi Ganja Medis Ngaku Tak Kaget