Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang terdiri dari Lingkar Madani atau LIMA Indonesia dan Kata Rakyat melaporkan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan kampanye menggunakan fasilitas negara.
Ketua Umum PAN itu diduga telah mengampanyekan anaknya, Futri Zulya Savitri dengan memanfaatkan fasilitas negara dalam sebuah acara di Lampung pada Sabtu, 9 Juli 2022.
Lakukan politik uang: Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti mengatakan, Zulhas juga diduga telah melakukan praktik politik uang karena sebagai orang nomor satu di PAN sekaligus sebagai menteri perdagangan, dia telah membujuk warga Lampung untuk memilih anaknya dengan imbalan minyak goreng gratis.
“Berdasarkan rekaman video yang beredar, aktivitas bagi-bagi minyak goreng tersebut disertai dengan ajakan memilih saudari Futri Zulya Savitri yang sekaligus disertai janji untuk mendapatkan kembali pembagian minyak goreng dalam dua bulan ke depan,” papar Ray kepada Asumsi.co, Selasa (19/7/2022).
Langgar sejumlah pasal: Ray menerangkan, disebut politik uang karena tidak bisa dilepaskan dari aktivitas sebelumnya mengenai adanya ajakan untuk memilih.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 280 Ayat (1) h dinyatakan bahwa pejabat negara (menteri, dsb) yang sedang kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah. Sementara Pasal 281 Ayat (1) a menyatakan mereka dilarang menggunakan fasilitas jabatannya.
Minta periksa Zulhas: Sedangkan dalam Pasal 280 Ayat (1) j dinyatakan larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu. Ray minta Bawaslu agar segera memeriksa Zulhas atas sejumlah dugaan pelanggaran tersebut.
“Segera memeriksa aktivitas bapak Zulkilfli Hasan di Lampung , Juli 2022) terkait dengan dugaan adanya dua pelanggaran yang dimaksud,” pintanya.
Pelanggaran serius: Ray menganggap dua pelanggaran yang dimaksud sangat tercela, utamanya menyangkut politik uang yang tergolong dalam kategori pelanggaran serius.
“Politik uang, bukan saja berakibat pidana, tapi sangat mungkin dapat mendiskualifikasi pelakunya dalam kesertaan tahapan pemilu dan kemenangan pemilu,” tandasnya.
Seperti diketahui, Zulhas kedapatan mengampanyekan putrinya, Futri Zulya Savitri sembari membagi-bagikan minyak gratis dalam sebuah acara Lampung. Aksi itu memicu teguran dari Presiden Jokowi supaya Zulhas fokus bekerja menurunkan harga minyak goreng di pasaran.
PAN sebetulnya sudah meluruskan kejadian tersebut. Mereka bilang bahwa hal itu dilakukan di hari libur, di mana Zulhas memosisikan diri sebagai bagian dari PAN bukan menteri. Kemudian minyak yang dibagi-bagikan juga bukan didapat dari anggaran negara, melainkan dibeli menggunakan dana pribadi.
Baca Juga:
Penjelasan PAN Soal Video Viral Zulhas Bagi Migor Gratis Minta Anaknya Dipilih