Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, kasus pelecehan dan pengancaman terhadap istri Irjen Pol. Ferdy Sambo naik ke tahap penyidikan. Kini, kasus itu ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, perkara ini dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Lalu, penyelidikan dan penyidikan dengan asistensi dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
“Sudah (naik penyidikan) sesuai dengan apa yang disampaikan Bapak Kapolri semalam,” tutur Dedi.
Penonaktifan: Naiknya status kasus ini diketahui berdasarkan pernyataan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers penonaktifan Irjen Pol. Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Senin (18/7/2022).
Dugaan pelecehan dan pengancaman: Penonaktifan tersebut diambil guna transparansi dan akuntabilitas dari penyidikan kasus yang ditangani oleh tim Polri.
Ia pun membenarkan, baku tembak antaranggota di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo yang berawal dari adanya tindakan pelecehan dan pengancaman senjata terhadap istri Ferdy Sambo itu telah naik ke tahap penyidikan.
Laporan ke polisi: Kasus yang dimaksudkan adalah dua laporan yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Yaitu, pelecehan dan pengancaman dengan senjata api yang diduga dilakukan oleh Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhadap P, istri Ferdy Sambo.
Penyidikan kasus itu saat ini telah ditarik dari Polres Metro Jakarta ke Polda Metro Jaya dengan asistensi Bareskrim Polri.
“Sekarang Dirkrimum Polda Metro Jaya yang tangani. Akan tetapi, penyidik Polrestro Jaksel tetap dilibatkan dan Bareskrim berikan asistensi,” ujar Dedi.
Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyebut, terdapat dua laporan polisi (LP) yang diusut terkait kasus baku tembak antar polisi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
“Kasus pidananya ada dua laporan polisi, yang pertama terkait dengan percobaan pembunuhan, yang kedua terkait dengan kekerasan. Ancaman kekerasan terhadap perempuan, dalam hal ini penggunaan Pasal 289 (barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun),” ucapnya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Kronologi versi polisi: Diketahui, pada hari Jumat (8/7/2022) Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di kawasan Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Pedagang Ngaku Lihat Ambulans di Rumdin Ferdy Sambo saat Insiden Brigadir J
Kapolri Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari Kadiv Propam
Polisi Jawab Dugaan Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J