Isu Terkini

Kekhususan Jakarta Bila Ibu Kota Pindah ke Kalimantan

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

Nasib Jakarta ditentukan dalam dua tahun pasca penerbitan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Maka, perlu dibuatkan Keputusan Presiden (Keppres) dan merevisi UU 29/2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N. Suparman mengatakan, dengan berpindahnya ibu kota ke Kalimantan, kekhususan DKI tetap perlu diberikan. 

Jakarta tetap dilabeli kekhususan, tetapi bukan kekhususan karena fungsi dan perannya sebagai ibu kota lagi. Namun, sebagai pusat atau episentrum pertumbuhan ekonomi Indonesia. 

“Karena Jakarta punya peran besar terkait perekonomian nasional. Jadi tetap diberi kekhususan, bukan sebagai ibu kota, tetapi sebagai kota pusat pertumbuhan nasional,” ucapnya, Rabu (14/7/2022).

UU 29/2007 memberikan kekhusuan terhadap Jakarta sebagai ibukota negara. Jadi, Jakarta diberikan kekhususan dalam hubungan antara kabupaten/kota dengan provinsi. Penempatan otonomi Jakarta di level provinsi. Seluruh kewenangan untuk mengatur tata kelola pembangunan daerah langsung berada di bawah kewenangan gubernur. Dari mulai perencanaan, penganggaran, penyusunan kebijakan, hingga pelayanan publik. 

“Ini memang pas ditempatkan di sana karena dengan situasi khusus yang dihadapi Jakarta sebagai ibukota atau dalam kedudukan fungsi dan perannya sebagai ibukota memang akan terasa sangat efektif kalau otonominya diserahkan atau diletakkan pada posisi provinsi,” tuturnya.

Dari segi geografi, karakter penduduk, hingga perekonomian Jakarta Barat, Pusat, Timur, Selatan, dan Utara kurang lebih sama. Untuk efektivitas proses tata kelola, maka penempatan otonomi di level provinsi atau kewenangan di bawah gubernur. 

Jika dibandingkan dengan wilayah lain, yang mana relasi antara gubernur dan bupati/walikota adalah hubungan provinsi dan kabupaten/kota sama-sama sebagai daerah otonom.

“Kenapa ini kami katakan efektif untuk Daerah Khusus Ibukota ini, karena kalau kami melihat persoalan di daerah lain, masih sering terjadi persoalan apakah itu soal komunikasi politik, kemudian yang terkait dengan hubungan kewenangan, keuangan, antara pemerintahan provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota,” ujar Herman.

Jika hubungan provinsi dan kabupaten/kota sama-sama sebagai daerah otonom, tentu DKI Jakarta akan mengalami banyak hambatan dan tantangan. Visi-misi walikota Jakarta Barat, Utara, Selatan, Timur, dan Pusat itu bisa berbeda dengan gubernur. Itu tentu juga sangat berpengaruh dengan seluruh tata kelola pembangunan DKI. Dari perencanaan, kebijakan, sampai pelayanan publik. 

Misalnya, dengan keputusan gubernur saja, inovasi pelayanan bisa berjalan selaras di seluruh DKI Jakarta. Ia menilai, kewenangan penuh di bawah gubernur di Jakarta menguntungkan dari segi tata kelola pembangunan. 

“Bayangkan kalau itu berbeda-beda, antara Jakarta Utara dengan selatan. Itu yang sering terjadi dengan daerah lain, sering kali antara bupati, wali kota dengan gubernur ada ketidaksamaan visi misi. Sementara kalau kita lihat konteks di DKI, antar wilayah administrasi itu kan konteksnya sama. Sehingga akan sangat efektif kalau itu tetap berada di level provinsi untuk posisi otonominya,” ucapnya. 

Baca Juga:

Jadi Menteri ATR, Hadi Tjahjanto Ngebut Bebaskan Lahan IKN 

Australia Tertarik Ikut Proyek IKN Nusantara 

Seniman Nyoman Nuarta Pamer Desain Final Istana Presiden di IKN

Share: Kekhususan Jakarta Bila Ibu Kota Pindah ke Kalimantan