Isu Terkini

Kronologi Kakek di Kalsel Curi Organ Jenazah untuk Ilmu Kebal

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi Antara

Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap seorang tersangka kasus pencurian bagian organ tubuh jenazah manusia. Pelaku meyakini aksinya itu dilakukan sebagai syarat mendapatkan ilmu kekebalan. 

“Tersangka adalah seorang kakek berusia 65 Tahun berinisial MS yang tinggal sendiri di rumahnya di sebuah desa di Kecamatan Barabai,” tutur Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasat Reskrim AKP Antony Silalahi, Rabu (13/7/2022) di Barabai, dilansir dari Antara. 

Barang bukti: Organ tubuh jenazah yang menjadi incaran tersangka untuk dicuri adalah dua bagian kelopak mata dan dua bagian alis mata. Tersangka sudah melakukan perbuatannya itu hampir dua tahun. Polisi menemukan barang bukti sebanyak 88 potong irisan organ tubuh jenazah bagian kelopak dan alis mata yang disimpan rapi dibungkus dengan timah bekas rokok. 

Tersangka ketahuan setelah pihak keluarga yang meninggal curiga dengan MS yang pura-pura melayat. MS ketahuan berada di dekat mayat dan menutupi mata jenazah yang langsung tiba-tiba memasukkan sesuatu ke dalam celananya pada Selasa (12/7/2022) pagi. 

Setelah MS ke luar dan mayat perempuan itu diperiksa, ternyata mata mayat menjadi terbuka, serta ada bekas sayatan di kelopak mata dan bagian alis.

Lapor ke polisi: Keluarga mayat tersebut langsung melaporkan peristiwa itu kepada lepala desa. Selanjutnya ditindaklanjuti oleh jajaran Reskrim Polres HST dan tersangka langsung ditangkap. 

Setelah gempar di Desa Matang Hambawang, ternyata sehari sebelumnya, tepatnya pada Senin (11/7/2022) MS juga melakukan hal serupa terhadap mayat laki-laki. Karena ada warga yang melapor dengan kasus yang sama. 

“Saat ini baru dua warga yang melaporkan dan empat pasang bagian tubuh jenazah yang dicuri pelaku sudah dikembalikan. Kita terus mengembangkan kasus ini dan kemungkinan korbannya lebih banyak lagi, karena barbuk yang ditemukan sebanyak 88 potong bagian tubuh jenazah,” ucapnya.

Modus: Ternyata MS memotong alis dan kelopak mata mayat tersebut menggunakan silet saat keluarga mayat lengah. Lalu, menyimpan potongan-potongan organ manusia itu di timah bungkus rokok, setelah itu disimpan di jintingan purun. 

Saat petugas kepolisian mendatangi rumah tersangka, tercium bau busuk yang sangat menyengat yang diduga dari potongan organ tubuh mayat yang dicurinya. Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 363 Subsider 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Baca Juga:

Satu Anggota Kawanan Gajah Seruni Mati, Diduga Keracunan 

Mengenal Penyakit Jantung Koroner dan Penanganannya 

Alasan Peternak di Thailand Beri Ayam Pakan Ganja

Share: Kronologi Kakek di Kalsel Curi Organ Jenazah untuk Ilmu Kebal