Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan warga negara Indonesia (WNI) di atas 18 tahun yang melakukan perjalanan keluar negeri wajib sudah vaksinasi dosis ketiga (booster).
Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 22 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
“Hal ini semata-mata untuk keamanan masing-masing individu dan menjamin yang bersangkutan tidak menjadi sumber penularan saat kembali,” ujar Wiku dalam konferensi pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia yang secara daring diikuti di Jakarta, Kamis (14/7/2022), dilansir dari Antara.
Syarat melancong ke luar negeri: Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang hendak masuk ke Indonesia wajib telah divaksinasi minimal dosis kedua. Upaya skrining gejala diberlakukan bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri dilakukan di seluruh titik masuk.
Berdasarkan SE Satgas Nomor 21 Tahun 2022, pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi yang sudah vaksin ketiga atau booster tidak perlu tes antigen atau RT-PCR. Bagi yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang berlaku 1×24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3×24 jam. Serta, dapat melakukan booster di tempat saat keberangkatan.
Dosis pertama: Kemudian, bagi warga yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam. Bagi yang belum atau tidak bisa vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus, maka wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam, ditambah dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Sedangkan pelaku perjalanan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes cepat antigen.
“Jika baru vaksin pertama atau belum vaksin lengkap mengikuti ketentuan poin belum vaksinasi,” ucapnya.
Sementara bagi pelaku perjalanan usia di bawah enam tahun, kata dia, tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif RT-PCR maupun antigen. Namun, wajib dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
Pemberlakuan aturan: Kedua peraturan itu akan diberlakukan mulai 17 Juli 2022. “Rentang waktu yang diberikan sejak pengumuman penyesuaian kebijakan perjalanan itu adalah agar proses transisi dan persiapan khususnya bagi petugas dan fasilitas di lapangan dapat berjalan dengan baik,” ujar Wiku.
Baca Juga:
Syarat Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh, Berlaku Mulai 17 Juli
Warga Kini Wajib Booster untuk Akses Fasilitas Umum
Jokowi Minta Masyarakat Gunakan Masker di Dalam dan Luar Ruangan