Isu Terkini

Juragan 99 Kalah Sengketa MS Glow, Dihukum Ganti Rugi Rp37,9 M

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Instagram Shandy Purnamasari

Pengadilan Niaga Surabaya, Jawa Timur mengabulkan sebagian gugatan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow terhadap penggunaan merek dagang “Ms Glow” oleh sejumlah pihak. 

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” bunyi putusan yang dikutip lewat SIPP PN Surabaya, Rabu (13/7/2022). 

Gugatan: PS Glow sebelumnya mengajukan permohonan sengketa merek ke Pengadilan Niaga Surabaya terhadap enam pihak yang terkait merek MS Glow. Keenamnya merupakan PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia. 

Hakim Niaga Surabaya menegaskan bahwa penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang “PS Glow” dan Pstore Glow” yang terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk jenis golongan barang atau jasa kelas 3 (kosmetik). 

Hakim menyatakan bahwa Juragan 99 bersama seluruh tergugat lainnya secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang “Ms Glow” yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang “Ps Glow” dan merek dagang “Pstore Glow”. 

Ganti rugi: Hakim tidak mengabulkan seluruh nilai ganti rugi yang diajukan oleh PS Glow yang mencapai Rp 360 miliar. Mereka hanya mengabulkan nilai ganti rugi senilai Rp 37,9 miliar yang dibebankan kepada para tergugat. 

“Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada tergugat sebesar Rp 37,9 miliar secara tunai dan seketika,” sebut putusan tersebut. 

Namun PN menolak gugatan lain yang dilayangkan PS Store terhadap para penggugat. 

Gugatan ini bermula dari PT PS Store Glow Bersinar Indonesia (PS Store) milik Putra Siregar menggugat Gilang Widya Permana alias Juragan 99 dan istrinya Shandy Purnamasari ke Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan tersebut juga ditujukan kepada PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia. 

Isi gugatan: Dalam salah satu gugatannya, PS Store Glow Bersinar menggugat para tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 360.000.000.000 (Rp 360 miliar). 

Dalam gugatan tersebut PS Store Glow Bersinar juga meminta tergugat menghentikan produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek “MS GLOW” yang telah beredar di pasaran. 

Pernah menang: Istri Juragan 99, Shandy Purnamasari pernah melaporkan Bos PS Store, Putra Siregar ke kepolisian terkait penggunaan merek ‘PS Glow’. Namun, laporan itu ditolak. Shandy kemudian menggugat Putra Siregar ke PN Medan. 

PN Medan mengabulkan sebagian gugatan Shandy dalam sidang pada Senin (13/6/2022). Majelis hakim menyatakan Shandy sebagai pemilik satu-satunya dan pengguna pertama (first to use) merek “MS GLOW/for cantik skincare+ LOGO.” Shandy juga dianggap berhak atas merek “MS GLOW FOR MEN.”

Baca Juga:

Kemenkeu Incar Pajak Juragan 99: ‘Wow Gurih Nih’ 

Disentil Ditjen Pajak, Juragan 99 Buru-Buru Lapor SPT Tahunan 

Bantah Klaim Omzet MS Glow Rp600 Miliar, Shandy Purnamasari Anggap Jadi Doa

Share: Juragan 99 Kalah Sengketa MS Glow, Dihukum Ganti Rugi Rp37,9 M