Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan pemisahan tempat duduk penumpang pria dan wanita di dalam angkot untuk mencegah kasus pelecehan seksual.
“Kami akan melakukan pengaturan pemisahan tempat duduk bagi penumpang di angkot,” tutur Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Senin (12/7/2022), dilansir dari Antara.
Atur tempat duduk: Penumpang wanita akan diatur untuk duduk di barisan tempat duduk sebelah kiri. Sedangkan penumpang pria di sebelah kanan. Namun, Syafrin belum merinci waktu pemberlakuan pemisahan penumpang tersebut akan diberlakukan.
Ia berharap pemisahan itu mencegah kasus dugaan pelecehan seksual yang beberapa waktu lalu terjadi. Diketahui, sempat viral pelecehan seksual di angkot M-44 d sekitar daerah Tebet. Syafrin mengatakan, seluruh armada angkot saat ini sudah tanpa kaca film, sehingga lebih transparan.
Pengecekan berkala: Untuk angkutan umum yang telah terintegrasi dalam program Jaklingko melalui PT TransJakarta, kata dia, seluruhnya telah terpasang kamera pengawas atau CCTV.
Dishub akan melakukan pengecekan secara berkala terhadap pemenuhan standar pelayanan minimal. Misalnya, faktor pencahayaan di halte, stasiun, bus, angkot, kereta minimal 40 lux.
Meragukan kebijakan: Menanggapi hal itu, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Eneng Malianasari meragukan kebijakan tersebut. Sebab, Dishub dalam melakukan kebijakan ini tidak memikirkan ruang angkot yang sempit untuk membagi menjadi ruang khusus wanita dan ruang khusus pria.
“Angkot kan berbeda dengan TransJakarta atau Commuter line yang memiliki ruang luas,” ucapnya.
Pengawasan: Menurut Eneng, persoalannya bukan hanya implementasi dari kebijakan itu, tetapi juga bagaimana pengawasan dan penertiban aparat penegak hukum, sehingga kejadian pelecehan seksual tidak terulang.
Ia menilai, semua stakeholder baik itu institusi Komnas HAM, Komnas Anak dan Perempuan, juga LSM lainnya perlu duduk bersama membahas strategi berkepanjangan agar tidak lagi terjadi pelecehan di transportasi umum, terutama angkot. Diharapkan, nantinya bisa melahirkan solusi jitu menanggulangi hal tercela tersebut terjadi lagi.
Penanganan sistematis: Pemprov DKI perlu merumuskan sistem untuk menciptakan rasa aman dan kenyamanan warga saat berada dalam transportasi umum.
Menurut Amnesty International, kata dia, pelecehan dan kekerasan seksual termasuk kasus HAM berat. Jadi tindakan kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual harus ditangani secara sistematis terorganisir agar bisa memutus mata rantai dan selanjutnya mencegah terjadinya kembali pelecehan seksual.
“Kewajiban masyarakat melaporkan pelaku pelecehan seksual juga telah diatur secara hukum. Dalam UU no. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang sudah disahkan pada tanggal 12 April 2022 lalu,” ucapnya.
Baca Juga:
PM Inggris Boris Johnson Resmi Mundur
Viral Video Dugaan Pelecehan Seksual di Angkot Tebet
Dugaan Pelecehan di Balik Brigadir J dan Bharada E Saling Tembak