Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut, biaya politik di Indonesia sangat mahal.
“KPK sangat menyadari biaya politik di negeri ini mahal, menjadi anggota DPR, DPRD, kepala daerah tidak ada yang gratis. Kami telah melakukan survei, dana yang harus dimiliki para calon untuk menjadi kepala daerah tingkat II saja sebesar Rp20-30 miliar. Untuk gubernur, harus memiliki dana Rp100 miliar,” ucapnya. Dilansir dari Antara.
Sponsor: Menurut Alex, para calon seperti diwajibkan memiliki modal untuk melenggang maju dalam pilkada. Ongkos pencalonan tersebut didapat dari berbagai sponsor karena partai politik membolehkan berbagai perusahaan menyumbang. Namun, itu menjadikan beban politik di masa depan ketika sang calon terpilih.
Misalnya, perusahaan kontraktor menyumbang sang calon maju dalam pilkada. Ketika sang calon tersebut terpilih maka akan ditagih ‘jatah proyek’ di pemerintahannya. Jika calon yang dijagokan menang, perusahaan penyumbang tersebut ikut tender dalam proyek kebijakannya dan pasti akan diloloskan.
“Yang seperti ini akan runyam karena sudah dipesan di awal, bahkan mulai dari perencanaan proyeknya, kegiatannya, lelangnya, dan harga yang terbentuk juga pasti tidak bener,” ujar Alex.
Data penindakan: Diketahui, berdasarkan data penindakan KPK dari tahun 2004 hingga Mei 2020, tindak pidana korupsi suap merupakan paling banyak ditemukan atau 704 perkara.
Kemudian, pengadaan barang dan jasa 224 perkara, perizinan 23 perkara, pungutan liar 26 perkara, penyelenggaraan anggaran 48 perkara, tindak pidana pencucian uang (TPPU) 36 perkara, dan merintangi proses penyidikan 10 perkara.
Tersangkut perkara: Dari segi jenis profesi, subjek hukum swasta paling banyak melakukan korupsi atau 380 perkara. Disusul kemudian, anggota DPR/DPRD 274 perkara, pejabat pemerintah (eselon I,II,III,IV) 230 perkara, wali kota/bupati/wakil 122 perkara, kepala lembaga/kementerian 28 perkara, hakim 22 perkara, gubernur 21 perkara, pengacara 12 perkara, jaksa 10 perkara, komisioner 7 perkara, korporasi 6 perkara, duta besar 4 perkara, dan polisi 2 perkara.
Baca Juga:
KPK: Mantan Bupati Banjarnegara jadi Tersangka Korupsi Lagi
Tersangka Baru Kasus Korupsi Garuda Masih jadi Tahanan KPK
Kejagung Tetapkan Eks Dirut Garuda Indonesia jadi Tersangka Korupsi