Isu Terkini

DPR Setujui Pemekaran Papua, Kini Indonesia Punya 37 Provinsi

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi Antara

DPR RI telah melakukan pengambilan keputusan terkait rancangan undang-undang (RUU) tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Pengambilan keputusan: Proses pengambilan keputusan itu berlangsung dalam rapat paripurna, Kamis (30/6/2022). 

“Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang pembentukan provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang (UU),” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat di kompleks parlemen, dikutip melalui Youtube Baleg DPR RI, Kamis (30/6/2022). 

Ketika ada intruksi, Sufmi tetap diketok, 

“Instruksi pimpinan,” ujar salah satu anggota. 

“Instruksi nanti ya. Kita lagi pengambilan keputusan,” ucapnya. 

Sufmi pun mengulang pertanyaannya. Lalu dijawab setuju oleh para peserta rapat. 

Jumlah provinsi bertambah: Pengesahan UU itu secara otomatis menambah jumlah provinsi di Indonesia. Jadi, kini Indonesia memiliki 37 Provinsi. 

Rincian lingkup wilayah: Pemberian nama 3 calon provinsi baru di Papua itu diusulkan dan disesuaikan dengan wilayah adat. Provinsi Papua Selatan akan diberi nama Anim Ha dengan ibu kota Merauke. Lingkup wilayah meliputi Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, dan Kabupaten Boven Digoel.

Lalu, Provinsi Papua Tengah bakal diberi nama Meepago, dengan ibu kota Timika. Lingkup wilayah meliputi Kabupaten Mimika, Kabupaten Paniai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deyiai, Kabupaten Intan Jaya, serta Kabupaten Puncak. 

Sedangkan Provinsi Papua Pegunungan Tengah akan diberi nama Lapago dengan ibu kota Wamena. Lingkup wilayah meliputi Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Nduga, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Yahukimo, serta Kabupaten Yalimo.

Baca Juga:

Lampu Hijau Riset Ganja Medis 

Wakil Ketua Banggar DPR Ambruk Usai Beri Naskah ke Puan Maharani 

MUI: Ganja Haram, Tapi Bisa Dibolehkan dengan Syarat 

Share: DPR Setujui Pemekaran Papua, Kini Indonesia Punya 37 Provinsi