Luar Jawa

Pegawai Bank 2 tahun Bobol Rekening Nasabah untuk Judi Online

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi Antara

Seorang pegawai Bank Riau Kepri (BRK) berinisial RP menjadi tersangka penyelewengan dana ratusan nasabah senilai miliaran rupiah. Penyelewengan itu dilakukan dalam kurun 2 tahun, dan digunakan RP untuk berjudi daring atau judi online. 

Kronologi: Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menerangkan, kejadian itu bermula saat Costumer Service (CS) Bank BRK Cabang Pasir Pangaraian dihubungi pelaku untuk meminta bantuan pembukaan doorman rekening tabungan atas nama seorang nasabah pada 17 Juni lalu. 

Selang sehari kemudian CS mengetahui telah terjadi transaksi penarikan uang menggunakan kartu ATM. Padahal, nasabah tersebut tidak memiliki kartu ATM.

“Pada 21 Juni 2022, quality assurance pegawai BRK Pasir Pangaraian mengetahui ada penarikan menggunakan kartu ATM atas nama Khadaffi,” sebut Sunarto, mengutip Antara. 

Atas temuan tersebut, pria berinisial RP dilaporkan dan diusut Subdit II Reskrimsus Polda Riau. RP yang merupakan pegawai tetap di bank milik Pemerintah Provinsi Riau itu pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan menahannya. 

RP diduga membobol dana nasabah menggunakan kartu ATM di BRK Cabang Pekanbaru antara tahun 2020-2022.

Jumlah nasabah: Sunarto mengungkapkan bahwa RP diketahui telah melakukan pembobolan dana rekening milik 101 nasabah di Bank BRK yang nilainya miliaran rupiah. 

“Uang hasil pembobolan tersebut digunakan RP untuk bermain judi online,” tutur Sunarto. 

Kemungkinan pelaku lain: Polisi terus mendalami lebih lanjut terkait keterlibatan pelaku lainnya. Sunarto mengatakan, kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut masih ada. 

“Kami masih mendalami apakah RP ini bekerja sendiri atau ada keterlibatan pelaku lainnya. Tidak menutupi kemungkinan bakal ada pelaku baru dalam kasus ini,” tutupnya. 

Ancaman: Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a jo. ayat (2) huruf b UU RI Nomor 10 Tahun 1998, tentang Perubahan atas UU RI nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dengan ancaman pidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp 5 miliar dan maksimal Rp 200 miliar. 

Bukan kasus pertama: Pembobolan uang nasabah oleh pegawai Bank BRK bukanlah kali pertama. Sebelumnya, pada 2021 di Bank BRK Cabang Rokan Hulu, dua tersangka juga dijerat atas kasus yang sama. Salah satunya perempuan berinisial NH (37) selaku teller bank dan AS (42) mantan Head Teller atau Pemimpin Seksi Pelayanan.

Modus yang dilakukan para tersangka yakni NH selaku teller menuliskan dan menirukan tanda tangan nasabah dalam form slip penarikan sehingga dia dapat menarik uang tunai dari rekening nasabah.

Adapun tersangka AS selaku Head Teller memberikan user id berikut password agar tersangka NH dapat melakukan transaksi penarikan dari rekening nasabah. Perbuatan keduanya merugikan nasabah sekitar Rp 1,4 miliar. 

Baca Juga:

Terjerat Pinjol Untuk Judi Online, Seorang Pemuda Rampok Toko di Indramayu 

Warga Bekasi yang Ngaku Tewas Demi Asuransi Rp 3 M Menyerahkan Diri 

Gadai Motor untuk Judi Online, Pemuda Bandung Ngaku Dibegal

Share: Pegawai Bank 2 tahun Bobol Rekening Nasabah untuk Judi Online