Diskursus legalisasi penggunaan ganja untuk keperluan medis kembali mengemuka. Isu ini ramai dibicarakan setelah seorang ibu dari anak penderita Cerebral Palsy menggelar aksi damai untuk menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) melegalisasi ganja untuk medis.
Keputusan itu amat dibutuhkan bagi ibu bernama Santi itu guna menjamin pengobatan anaknya menggunakan terapi ganja tidak berujung pada pemidanaan.
Berkhasiat: Guru Besar Farmasi Universitas Padjadjaran Profesor Keri Lestari mengakui bahwa ganja memiliki khasiat bagi kesehatan untuk mengobati sejumlah penyakit. Namun, penggunaannya tidak boleh serampangan dan harus disesuaikan dengan dosis.
“Memang selama ini penggunaan ganja itu berdasarkan hasil riset bisa untuk mengatasi gangguan yang tidak nyaman dari pasien Cancer (kanker) ya. Kemudian WHO juga sudah menyatakan ganja ini dianggap sebagai obat herbal,” ujar Keri ketika dihubungi Asumsi.co, Rabu (29/6/2022).
Tak dijual bebas: Kendati demikian, apabila kedepannya pemerintah bakal melegalisasi penggunaan ganja demi kepentingan medis, Keri mengingatkan bahwa penggunaannya tetap atas pendampingan tenaga medis. Masyarakat tak bisa dengan serta merta menanam ganja di halaman rumah kendati demi pengobatan.
“Bagaimana cara mengawalnya dengan tenaga medis? Jalur penyediaannya harus benar, artinya penyediaannya itu tidak bisa sembarang, dibelinya di apotek, di apotek juga dikontrol siapa saja yang menjualnya, pakai resep. Tidak bisa dibeli sembarangan,” ujar dia.
Potensi penyalahgunaan meningkat: Keri mengaku potensi penyalahgunaan tanaman ini akan meningkat jika penggunaan ganja untuk medis resmi dilegalkan. Dia mengaku mengkhawatiri potensi penyalahgunaan tanaman itu di masyarakat seperti yang dialami Dextromethorphan, obat batuk yang banyak disalahgunakan untuk mabuk.
“Dextromethorphan itukan sebenarnya obat batuk tapi kemudian dioplos bisa membuat efek-efek yang tidak diharapkan. Demikian juga dengan Morphine, Morphine itukan pain release untuk pascaoperasi,” katanya.
“Penggunaan yang disalahgunakan itu seperti apa? Misalkan tanpa indikasi apa-apa orang menggunakan Morphine tapi untuk tujuan lain, bukan untuk tujuan medis,” pungkasnya.
Tindak lanjut DPR: Seperti diketahui, DPR RI berjanji akan menindaklanjuti usulan legalisasi penggunaan ganja demi keperluan medis. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, usulan ini bakal ditindaklanjuti oleh Komisi III dan Komisi IX DPR.
“Komisi IX DPR sudah menyambut baik dan akan segera menindaklanjuti usulan terkait legalisasi ganja untuk medis,” kata Sufmi Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/6/2022), melansir Antara.
Baca Juga:
DPR akan Gelar RDP Bahas Legalisasi Ganja untuk Medis