Isu Terkini

Satgas BLBI Terima Rp367,72 M dari Sjamsul Nursalim

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi Antara

Satuan Tugas (Satgas) telah menerima pembayaran untuk penyelesaian kewajiban pemegang saham Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atas oblibor eks PT Bank Dewa Rutji, Sjamsul Nursalim, senilai Rp367,72 miliar. 

Dibayar bertahap: Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengungkapkan, Sjamsul Nursalim telah melakukan pembayaran sebesar Rp150 miliar pada 18 November 2021. 

Ini termasuk biaya administrasi sebesar 10%. Pembayaran ke kas negara dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta. Pembayaran tersebut dilakukan setelah dilakukan upaya penagihan oleh Satgas BLBI sejak tahun 2021. 

Satgas BLBI telah menerima pembayaran utang dari Sjamsul Nursalim dan PT Lucky Star Navigation Corp pada 22 November 2021. 

“Obligor Sjamsul Nursalim yang merupakan obligor dari Bank Dewa Rutji pada 11, 17, dan 18 November 2021 telah melakukan pembayaran sebagian kewajibannya dengan nilai sebesar Rp150 miliar,” tutur Ketua Pengarah Satgas BLBI, Mahfud MD saat jumpa pers di Jakarta, 22 November 2021, dilansir dari Antara. 

Penyerahan tanah: Angka itu mencakup biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 %. 

“Satgas BLBI juga telah menerima penyerahan tanah lagi seluas 100 hektare yang terletak di Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, sebagai bagian pelunasan kewajiban dari debitur PT Lucky Star Navigation Corp,” ucapnya. 

Ia mengapresiasi obligor/debitur yang mulai melunasi sebagian utangnya dan memenuhi panggilan Satgas BLBI. 

KPK keluarkan SP3: Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ini pertama kalinya dalam sejarah KPK. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengaku, akan tetap memburu aset perdata terkait kasus BLBI ini. 

“Rilis SP3 oleh KPK untuk Sjamsul Nursalim dan Itjih dalam kasus BLBI (Konferensi pers KPK tanggal 1 April) memancing riuh. SP3 itu adalah konsekuensi dari vonis MA bahwa kasus itu bukan pidana. Kini pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena utang perdata terkait BLBI yang jumlahnya lebih dari Rp108 triliun,” ucapnya dalam akun Twitter pribadi-nya @mohmahfudmd, Kamis (8/4). 

Divonis bebas: KPK pernah mendapuk Sjamsul, Itji, dan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Tumenggung (ST) sebagai tersangka. Lalu, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan pidana korupsi terhadap ST selama 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis terhadap ST menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. 

Namun, dalam putusan kasus, Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas ST, sehingga kasus itu bukan lagi di ranah pidana. 

Lalu, KPK mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis MA yang membebaskan ST pada 9 Juli 2019. Namun, MA tidak menerima PK tersebut. ST tetap bebas dan Sjamsul Nursalim dan Itjih ikut bebas dari status tersangka, karena perkaranya dalam satu paket dengan ST.

Baca Juga:

Mahfud MD: Ada Obligor BLBI yang Jadikan Laut Sebagai Jaminan 

Satgas BLBI Sudah Sita Aset Belasan Triliun 

Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Permudah Satgas Buru Obligator BLBI

Share: Satgas BLBI Terima Rp367,72 M dari Sjamsul Nursalim