Isu Terkini

China Larang Anak di Bawah Umur Bikin Tato

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi Antara

China melarang tato pada anak di bawah umur. Bahkan, jika telah mendapatkan persetujuan dari orang tuanya. 

Larangan tato anak: Kementerian Urusan Sipil China, mempertegas larangan yang telah dikeluarkan oleh Departemen Perlindungan Anak di Bawah Umur Dewan Negara. 

“Perusahaan, lembaga, atau perorangan dilarang memberikan pelayanan tato kepada anak-anak atau memberikan tato dengan cara memaksa, menghasut, atau membujuk anak-anak,” demikian bunyi aturan baru tersebut, dilansir dari Antara. 

Alasan aturan: Aturan tersebut mewajibkan para orang tua dan wali menjalankan perwaliannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini agar anak-anak terhindarkan dari upaya percobaan memasang tato di anggota tubuhnya. 

Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak di Bawah Umur, orang tua atau wali tidak boleh melakukan tindakan yang melanggar kesehatan fisik dan mental anak di bawah umur. Sehingga, layanan tato tidak boleh diberikan kepada anak-anak, meskipun telah mendapatkan persetujuan dari orang tuanya. 

Sanksi pidana: Dalam aturan tato yang baru juga disebutkan, bahwa orang tua yang menjalankan usaha salon tato juga dilarang merajah kulit tubuh anaknya sendiri. Penyedia layanan tato yang menawarkan tato kepada anak-anak di bawah umur bisa dikenai sanksi pidana. 

Usaha jasa tato, salon, dan klinik kesehatan yang memberikan pelayanan jasa tato harus membuat pernyataan tidak memberikan pelayanan kepada anak-anak di bawah umur. Mereka diminta menanyakan kartu identitas kepada para pengguna jasanya untuk mengetahui usia seperti tercantum dalam aturan pertatoan yang baru.

Baca Juga:

Data Hilang, WHO Sebut Asal Covid-19 Mungkin Bocor dari Lab 

Foto-Dokumen Dugaan Kekejaman China ke Muslim Uighur Bocor 

Kim Jong Un Namai Progam Vaksin Covid-19 ‘Ramuan Cinta Abadi’

Share: China Larang Anak di Bawah Umur Bikin Tato