Isu Terkini

Jokowi Teken PP Wajibkan Komisaris Tanggung Jawab Atas Kerugian BUMN

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Akbar Nugroho Gumay/Pool/wsj.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekan peraturan pemerintah yang mewajibkan seluruh komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bertanggung jawab jika perusahaan yang mereka kelola rugi. 

Aturan: Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan, yang diteken Jokowi pada 8 Juni 2022. 

“Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan,” sebut Pasal 59 Ayat 2 PP tersebut, dikutip Senin (13/6/2022). 

Pengecualian: Tak perlu tanggung jawab: Meskipun begitu, anggota komisaris dan dewan pengawas tidak ditagih pertanggungjawabannya manakala BUMN rugi jika mereka telah mengawasi secara hati-hati dengan mengedepankan itikad baik. 

Adapun bunyi lengkap pasal yang sama Ayat 2b mengenai ketentuan dimaksud sebagai berikut: 

Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas tidak dapat dipertanggungiawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan: 

a telah melakukan Pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan/Perum dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan/ Perum; 

b. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan Pengurusan Direksi yang kerugian; dan 

c. telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut. 

Bisa melakukan gugatan: Pada butir ayat selanjutnya, menteri diperkenankan mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang menjadi penyebab kerugian atas perusahaan karena kelalaiannya. 

Baca Juga:

Jokowi Diramal Tak Berani Reshuffle Menteri Pebisnis Besar 

Pesan Jokowi Saat Temu Kangen dengan Relawan 

Jokowi Klaim Kasus Covid-19 Masih Terkendali

Share: Jokowi Teken PP Wajibkan Komisaris Tanggung Jawab Atas Kerugian BUMN