Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) meringkus tiga tersangka
pencurian dengan pemberatan dan pemerkosaan terhadap perempuan berinisial SV
(21) di Pademangan.
“Jadi kami sudah menahan para pelaku ini dan akan kami
proses. Dan kami juga sudah membuat laporan polisi, sudah dilakukan visum, dan
seluruh administrasi juga telah disiapkan untuk diproses terhadap para
pelaku,” ujar Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar
Polisi Erlin Tang Jaya, Kamis (2/6/2022), dilansir dari Antara.
Penangkapan: Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakut
bersama Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk satu orang tersangka
sepekan setelah kejadian. Dari penangkapan itu, polisi mengembangkan kasus dan
menangkap tersangka lain, sehingga ketiga tersangka pelaku tindak pidana
pemerkosaan dan pencurian dengan pemberatan terhadap SV (21) dapat terungkap.
“Ketiga pelaku itu kami tangkap di dua tempat yang
berbeda, satu di daerah Muara Baru (Penjaringan, Jakarta Utara) dan yang kedua
ada di Kapuk Muara (Penjaringan, Jakarta Utara),” tutur Erlin.
Saksi dan barang bukti: Polisi telah memiliki keterangan
enam orang saksi dan menyita sejumlah barang bukti untuk mengungkap perbuatan
para tersangka terkait kasus tersebut. Ketiga tersangka memiliki peran berbeda
saat melakukan kejahatan, yaitu kekerasan seksual dan pencurian dengan
pemberatan terhadap telepon seluler milik korban.
“Korban berusia 21 tahun belum menikah dan kami sudah
melakukan pemeriksaan saksi, kurang lebih ada 6 orang. Dan juga sejumlah barang
bukti yang sudah kami sita dari tersangka, ada tali, kemudian ada pisau, baju,
kaos, celana dan juga ada gelang yang diambil dari tersangka,” ucapnya.
Modus: Erlin mengatakan, modus yang digunakan para tersangka
berpura-pura menagih utang. Para tersangka berpura-pura bahwa SV memiliki
saudara yang memiliki utang kepada ketiga pelaku. Kemudian, pelaku mengikat
korban dengan tali rafia karena melakukan perlawanan dan memukul korban hingga
memperkosa secara bergiliran. Modus tersebut dilakukan para pelaku karena sudah
mengenal SV dan saudaranya saat berkunjung ke rumah korban.
Trauma: Korban sempat mengalami gangguan psikis dan trauma
hingga harus segera dilakukan pemulihan. Polisi bekerja sama dengan Pusat
Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) untuk pendampingan korban.
Jerat pidana: Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan
Pasal 285 dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto Pasal 363 KUHP
dengan ancaman hukum 12 tahun penjara terkait kekerasan seksual dan sembilan
tahun karena tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Baca Juga