Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) menemukan
panti pijat diduga melakukan prostitusi dengan berkedok kedai kopi di kawasan
Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat.
Lakukan Sidak: Kepala Suku Dinas Parekraf Jakarta Barat,
Sherly Yuliana mengatakan temuan tersebut didapat saat anggota pengawasan Suku
Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat melakukan sidak
ke lokasi.
Kendati begitu, kata Sherly, saat petugas meninjau lokasi
tidak ditemukan praktik prostitusi.
“Untuk aktivitas (prostitusi) saat sidak (inspeksi
mendadak) belum ada, tapi memang di lantai dua itu dipakai untuk menerima griya
pijat,” kata Sherly Yuliana saat dihubungi di Jakarta, Jumat (27/5/2022),
melansir Antara.
Berikan teguran: Pihaknya memberikan surat teguran kepada
pengelola agar tidak membuka gerai panti pijat itu. Menurut Sherly, saat ini
pemerintah provinsi belum memperbolehkan pengusaha membuka jasa panti pijat
seperti itu.
Pemerintah hanya boleh memberikan izin beroperasi untuk
usaha rumah makan, kafe dan restoran cepat saji.
Sherly berharap tindakan tegas ini bisa memberikan efek jera
kepada para pengusaha lain agar beroperasi sesuai dengan ketentuan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sanksi penyegelan: Sebelumnya, Kepala Seksi Pengawas Sudin
Parekraf Jakarta Barat, Budi Suryawan, mengatakan pihaknya akan memberikan
Surat Peringatan (SP) satu kepada pihak pengelola kafe jika kedapatan membuka
gerai panti pijat.
Jika dalam proses pemeriksaan pihaknya menemukan
pelanggaran, maka Budi akan memberikan surat peringatan pertama (SP1).
“Kita berikan SP satu dan tujuh hari ke depan, kalau
ditemukan pelanggaran lagi kita berikan SP dua hingga akhirnya SP tiga,”
jelas Budi.
Jika sudah sampai SP3, pihaknya akan berkoordinasi dengan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tingkat kota untuk melakukan penyegelan.
Baca Juga