Korlantas Polri mengenalkan program tilang elektronik atau ETLE berbasis kamera handphone, yaitu ETLE Mobile Go Sigap. ETLE Mobile Sigap ini ditujukan untuk menjangkau area yang belum terpasang kamera ETLE konvensional.
“Kamera ETLE ini yang dinamakan Mobile Sigap, ini menjangkau daerah-daerah yang mana daerah tersebut tidak terdapat kamera ETLE statis,” kata Kasigar Subdit Gakum Ditlantas Polda Jawa Tengah, Kompol M Adiel Aristo dalam sebuah video yang diunggah kanal Youtube resmi NTMC, dikutip Senin (23/5/2022).
Jawa Tengah: Adiel Aristo mengatakan, wilayah Jawa Tengah menjadi satu daerah yang telah menerapkan sistem tilang seperti ini. Mekanismenya adalah personel Polisi Lalu Lintas (Polantas) yang mendapati pelanggar aturan saat mereka berpatroli. Kemudian mereka memotret pelat nomor kendaraan pelanggar tersebut menggunakan aplikasi ETLE Mobile Go Sigap.
“Secara otomatis gambar atau foto tersebut langsung terkirim ke back office atau admin yang berada di kantor Ditlantas Polda Jawa Tengah,” katanya.
Surat tilang: Setelah itu petugas langsung mencetak surat konfirmasi yang akan diantarkan ke alamat pelanggar lewat kurir. Dengan adanya mekanisme tilang elektronik berbasis mobile, maka polisi dan pelanggar tidak perlu bertemu langsung untuk menyelesaikan permasalahan tilang. Penyelesaian bisa dilakukan secara daring.
“Setelah surat konfirmasi tiba di rumah pelanggar, pelanggar mendapatkan pelayanan secara online, yang mana nomor handphone call center sudah berada di surat konfirmasi tersebut,” paparnya.
Aristo mengatakan kemudian pelanggar akan melakukan tanya jawab. Pelanggar juga tidak perlu datang ke kantor polisi untuk menyelesaikan persoalan.
“Namun cukup dengan bertanya dan juga meminta untuk layanan penyelesaian tilang secara online, kemudian mengirimkan (foto) KTP, SIM, dan STNK kendaraan yang melanggar tersebut. Maka petugas yang ada di admin atau back office akan membantu untuk membuatkan tilang online dan juga memberikan nomor BRIVA-nya,” tambah dia.
Transfer: Pelanggar yang sudah mendapatkan nomor BRIVA untuk melakukan pembayaran tilang, selanjutnya dapat mengirim kembali bukti pembayaran tilangnya ke call center kepolisian terkait. Baru proses tilang dikatakan selesai.
“Sehingga mulai dari awal ter-capture pelanggaran sampai dengan penyelesaian pelanggaran tilangnya, tidak ada sentuhan secara langsung antara pelanggar dengan petugas lalu lintas di lapangan,” katanya.
Adapun jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat difoto menggunakan ETLE Mobile, melalui aplikasi Go-Sigap ini, ialah antara lain pelanggaran yang kasat mata, seperti tidak menggunakan helm, kemudian tidak menggunakan spion, nomor polisi atau TNKB tidak sesuai dengan spektek atau tidak sesuai aturan,
“Dan masih banyak pelanggaran-pelanggaran kasat mata lainnya,” paparnya.
Baca Juga:
Analisis Charta Politika Soal Pidato Jokowi dan Dukungan ke Ganjar