Pemerintah berencana menjadikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat bagi masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah.
Demi ketersediaan pasokan: Langkah itu diambil demi menjamin ketersediaan pasokan minyak goreng menyusul pencabutan moratorium ekspor minyak goreng yang diumumkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Kamis (19/5/2022).
“Distribusi pasar juga akan menggunakan sistem pembelian yang berbasis KTP,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Jumat (20/5/2022), dikutip lewat Antara.
Berlakukan kebijakan lama: Pemerintah juga bakal menerapkan aturan domestic market obligation oleh Kementerian Perdagangan dan domestic price obligation yang mengacu pada kajian BPKP.
Jumlah Domestic Market Obligation (DMO) dijaga pada jumlah 10 juta ton minyak goreng yang terdiri dari 8 juta ton minyak goreng pasokan dan sebagai cadangan sebesar 2 juta ton.
“Kementerian Perdagangan akan menetapkan jumlah besaran DMO. DMO akan atau harus dipenuhi masing-masing produsen, serta mekanisme untuk memproduksi, dan mendistribusikan minyak goreng kemasan rakyat secara merata dan tepat sasaran,” ujar Airlangga.
Ancaman sanksi: Pemerintah bakal memberikan sanksi terhadap produsen yang tidak mau menerapkan DMO ataupun tidak mendistribusikan kepada masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah.
Airlangga menegaskan pemerintah bakal tetap menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng, kendati kebijakan larangan sementara ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng dicabut. Ia juga menegaskan pemerintah akan terus memantau pasokan dan pendistribusian minyak goreng sehingga target pembelian bisa tepat sasaran.
“Ketersediaan pasokan akan terus dimonitor melalui aplikasi digital yang ada di Kementerian Perindustrian atau sering disebut dengan sistem SIMIRAH,” tuturnya.
Baca Juga:
Jokowi Buka Keran Ekspor Minyak Goreng
Jaksa Agung Janji Tuntaskan Kasus Korupsi Ekspor CPO
Kejagung Cium Peran Dirjen Daglu Kemendag di Korupsi Impor Baja