Isu Terkini

1.252 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image

Sebanyak 1.252 narapidana buddha di seluruh Indonesia
menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak Tahun 2022 yang diberikan oleh
negara melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Dari jumlah itu 1.245 narapidana menerima RK I atau
pengurangan sebagian masa kurungan,” kata Koordinator Humas dan Protokol
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Rika Aprianti seperti dilansir Antara.

Lebih rinci, 116 narapidana menerima remisi 15 hari, 768
narapidana mendapatkan remisi satu bulan, 211 narapidana memperoleh remisi satu
bulan 15 hari, dan dua bulan remisi untuk 150 narapidana.

“Tujuh narapidana lainnya menerima RK II atau langsung bebas,”
kata Rika.

Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi
syarat administratif dan substantif. Misalnya telah menjalani pidana minimal
enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti
program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.

Meskipun masih dalam situasi COVID-19, Ditjenpas memastikan
hak narapidana seperti pemberian remisi, asimilasi dan integrasi, layanan
kunjungan, layanan kesehatan, dan lain sebagainya tetap diberikan.

“Negara hadir untuk memberikan perhatian dan
penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas,” ujarnya.

Remisi yang diberikan, kata Rika, diharapkan dapat
memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap
dan perilaku sehari-hari.

Ia menjelaskan pemberian RK Waisak Tahun 2022 berhasil
menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp739.500.000. Rinciannya,
Rp735.675.000 dari 1.245 narapidana penerima RK I, dan Rp3.825.000 dari tujuh
narapidana penerima RK II.

Pada tahun ini, sambung dia, Kantor Wilayah (Kanwil)
Kemenkumham Sumatra Utara memberikan RK Waisak terbanyak kepada 265 narapidana.
Berikutnya Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebanyak 200 narapidana, dan
Kanwil Kemenkumham Banten 164 narapidana.

Berdasarkan data Ditjenpas per tanggal 9 Mei 2022, jumlah
narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 273.982 orang. Dari angka
itu, narapidana berjumlah 227.011 orang dan tahanan 46.971 orang.

Baca Juga

Share: 1.252 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak