Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperbarui syarat permohonan pengajuan visa Indonesia bagi sejumlah daftar kegiatan orang asing.
Pembaruan syarat permohonan: Pembaruan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kepmenkumham) Nomor M.HH03.GR.01.01 tentang jenis kegiatan orang asing dalam rangka pemberian visa dalam masa penanganan penyebaran Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Dalam Kepmenkumham sebelumnya, visa tinggal terbatas (vitas) yang dapat diajukan warga negara asing untuk keperluan kerja (C312), investasi (C313 atau C314), penyatuan keluarga (C317), dan mengikuti pendidikan (C316).
Aturan baru: Sementara itu, dalam Kepmenkumham terbaru yang diterbitkan 28 April 2022, orang asing bisa mengajukan permohonan untuk vitas untuk mengikuti pelatihan dan penelitian ilmiah (C315) serta repatriasi (C318). Selain itu, orang asing juga sudah dapat mengajukan permohonan visa kunjungan dalam rangka transit dan kunjungan keolahragaan (B211A).
“Termasuk kunjungan jurnalistik dan kunjungan pembuatan film (B211C),” ujar Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh dilansir dari Antara.
Kunjungan olahraga: Permohonan visa kunjungan untuk keolahragaan, kata dia, wajib melampirkan persyaratan tambahan berupa surat undangan dari Pemerintah RI atau surat rekomendasi dari organisasi penyelenggara kegiatan tingkat internasional.
Sedangkan untuk kunjungan jurnalistik dan kunjungan pembuatan film, pemohon visa harus menyertakan surat izin dari instansi berwenang.
Biaya visa kunjungan: Menteri Keuangan mengatur penyesuaian baru layanan keimigrasian melalui PMK Nomor 9/PMK.02/2022 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Merujuk pada aturan tersebut, permohonan visa kunjungan untuk satu kali perjalanan dikenakan biaya Rp2 juta. Sedangkan biaya vitas masih sama yakni 150 dolar AS ditambah Rp200 ribu.
Baca Juga:
Indonesia Menuju Fase Endemi Covid-19