Direktorat Jenderal (Ditjen) Otda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi meluncurkan sebuah layanan berbasis metaverse, Konsultasi Virtual Otonomi Daerah (Kovi Otda). Layanan ini sebagai upaya pencegahan korupsi.
Keunggulan: Direktur Jenderal (Dirjen) Otda Kemendagri Akmal Malik mengatakan Kovi Otda memiliki berbagai kelebihan, yaitu fleksibel, meminimalkan biaya dan waktu, lebih nyata, serta dapat menjadi kantor masa depan yang menggantikan kantor fisik.
“Oleh karena itu, kami harus tetap eksis pada zaman revolusi industri 4.0 ditandai dengan lahirnya terobosan, yaitu Kovi Otda berbasis metaverse,” ungkap Akmal dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (29/4/2022).
Cegah korupsi: Kovi Otda juga dibuat sebagai upaya pencegahan korupsi dan penyebaran covid-19. Dianggap mampu cegah penularan covid-19 karena kegiatan konsultasi dan koordinasi dibuat tanpa tatap muka.
Sementara pencegahan korupsi karena bisa membatasi ruang antara pemberi layanan dengan penerima layanan. Keduanya, kata Akmal, tak bisa bertemu secara langsung.
“Arahan Bapak Mendagri untuk menekan potensi terjadinya korupsi seputar layanan otonomi daerah, maka kami membuat konsep yang intinya pemberi layanan dengan penerima layanan tidak bertemu,” kata Akmal.
Manfaatkan teknologi: Menurut Akmal, Lovi Otda merupakan inovasi kekinian yang berfungsi sebagai layanan konsultasi pemerintah daerah (pemda) seputar otonomi daerah.
Layanan ini dijalankan secara virtual dengan teknologi 3D yang memungkinkan pemda dapat memasuki dunia virtual.
“Kita launching sebuah inovasi untuk melayani Pemda seputar konsultasi otonomi daerah berbasis virtual dengan teknologi metaverse atau 3D animasi. Jadi nanti Pemda akan bertemu saya dan pejabat lainnya untuk konsultasi dalam bentuk animasi 3 dimensi. Jadi kami akan bawa pemda dalam ruang animasi,” ujar Akmal.
Bagi Pemda yang berminat menggunakan inovasi tersebut, secara teknis perlu mendaftarkan akun di website www.kovi.otda.kemendagri.go.id.
“Nanti kami akan memberikan akun resmi Pemda untuk menggunakan layanan ini,” imbuh Akmal.
Baca Juga: