Pemimpin sipil Myanmar yang digulingkan dan peraih Nobel Perdamaian, Aung San Suu Kyi dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Dituduh menerima suap: Pengadilan junta Myanmar menuduh pemimpin berusia 76 tahun itu menerima suap sebesar $600.000 tunai atau setara Rp8,64 miliar dan emas batangan. Ini merupakan kasus pertama dari 11 dakwaan korupsi terhadap Suu Kyi, dengan masing-masing diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Hakim di ibu kota Naypyitaw menjatuhkan vonis tak lama setelah sidang dimulai. Namun, belum jelas apakah Suu Kyi akan dibawa ke sebuah penjara untuk menjalani hukuman.
Wartawan tetap dilarang menghadiri sidang pengadilan. Sedangkan pengacara Suu Kyi dilarang berbicara kepada media. Sumber yang dikutip menolak untuk disebutkan namanya karena persidangannya diadakan di balik pintu tertutup.
Dampak kudeta militer: Suu Kyi memimpin Myanmar selama lima tahun sebelum digulingkan dari kekuasaan lewat kudeta pada awal 2021.
Myanmar terjerumus ke dalam kerusuhan sipil sejak kudeta militer menggulingkan pemerintahannya pada Februari tahun lalu. Lebih dari 1.700 orang telah tewas dan lebih dari 13.000 ditangkap dalam tindakan keras terhadap perbedaan pendapat sejak kudeta militer.
Didakwa rentetan kasus: Suu Kyi telah menghadapi 18 kasus dengan total ancaman hukuman mencapai hampir 190 tahun penjara.
Wanita berusia 76 tahun itu sudah dijatuhi hukuman enam tahun penjara karena hasutan terhadap militer, melanggar aturan Covid-19, dan melanggar undang-undang telekomunikasi.
Sejak ditangkap, Suu Kyi telah ditahan di sebuah lokasi rahasia. Pemimpin junta Min Aung Hlaing mengatakan, Suu Kyi tetap akan berada di sana setelah dijatuhi hukuman enam tahun pada Desember dan Januari dalam kasus yang lebih ringan.
Juru bicara pemerintah militer belum bisa dihubungi untuk dimintai komentar.
Tuduhan absurd: Kasus terakhir menuduh Suu Kyi menerima 11,4 kg emas dan pembayaran tunai sebesar 600.000 dolar AS (Rp8,64 miliar) dari mantan menteri kepala kota Yangon, Phyo Min Thein. Suu Kyi menyebut tuduhan itu “absurd”.
Mantan pejabat di partai Suu Kyi saat berkuasa Nay Phone Latt mengatakan, putusan pengadilan apa pun bersifat sementara karena kekuasaan militer tak akan berlangsung lama.
“Kami tidak mengakui aturan, perundang-undangan, atau peradilan dari junta teroris ini… rakyat juga tidak mengakui mereka,” tutur Phone Latt, yang bergabung dengan pemerintah bayangan National Unity Government (NUG) dan ikut menyuarakan revolusi rakyat melawan junta militer, dilansir dari Antara.
“Saya tak peduli berapa lama mereka ingin menghukum, apakah satu tahun, dua tahun, atau berapa saja yang mereka mau. Ini tak akan berlangsung lama,”.
Komunitas internasional menyebut, pengadilan terhadap Suu Kyi sebagai lelucon dan menuntut pembebasannya.
Dilarang membesuk: Junta militer telah menolak memberikan izin membesuk Suu Kyi kepada siapa pun, termasuk utusan khusus ASEAN yang berupaya membantu untuk mengakhiri krisis.
Junta militer mengatakan, Suu Kyi diadili karena melakukan kejahatan dan sedang menjalani proses hukum oleh pengadilan independen. Mereka menolak kritik internasional dan menganggapnya sebagai campur tangan pada urusan sebuah negara berdaulat.
Baca Juga:
Krisis Myanmar, Sekolah Indonesia di Yangon Jadi Shelter WNI
Myanmar Memanas, Kelompok HAM Laporkan 30 Pengungsi Hangus Dibakar
Dua Orang Ditangkap Atas Rencana Pembunuhan Duta Besar Myanmar untuk PBB