Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva,
mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vaksin halal wajib
dilaksanakan.
“Putusan tersebut adalah putusan Mahkamah Agung yang
wajib dilaksanakan oleh pemerintah. Pemerintah harus memastikan vaksin yang
diberikan adalah halal,” tutur Hamdan, dilansir Antara.
Jaminan Vaksin Halal: Selain itu, kata dia, pemerintah tidak
boleh memaksakan jika ada warga yang menolak divaksin karena tidak ada jaminan
halal.
“Tidak dapat memaksakan jika warga menolak untuk divaksin karena
tidak ada jaminan halal,” ucapnya.
Putusan MA: MA telah mengabulkan uji materiil terhadap
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 pada Pasal 2 ayat 1 tentang Pengadaan
Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Sebagaimana dalam amar putusan Nomor 31 P/HUM/2022 Mahkamah
Agung RI menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang
Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Yaitu,
ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk
Halal.
Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Covid-10
dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan),
wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin
Covid-19-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah
Indonesia,” bunyi salinan putusan MA itu.
Selain itu, MA menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden
tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
“Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Covid-19,
Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib
memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19
yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia,”.
Baca Juga