Terdakwa kasus pornografi, Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee dituntut pidana satu tahun penjara serta denda ratusan juta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan dalam sidang tertutup beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis (21/4/2022).
“Ya, tuntutannya 1 tahun penjara dan denda Rp 250 juta, subsidernya 6 bulan kurungan,” kata JPU, Isti Ariyanti.
Pasal dilanggar: JPU berpendapat terdakwa telah melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ini merupakan salah satu dari 3 dakwaan alternatif yang sebelumnya telah diajukan JPU.
Dua pasal lainnya yang kemudian dinyatakan gugur yakni Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kemudian Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Iya kena dakwaan ke satu (Pasal 29),” kata Isti.
Unggah konten porno: Pasalnya, Isti menganggap bahwa terdakwa telah mengunggah konten bermuatan pornografi di internet. Di mana laku itu bermakan Siskaeee telah menyebarkannya secara sengaja.
“Yang bersangkutan ini nge-unggah (Video). Makanya kena pasal 29, di mana membuat, memproduksi dan menyebarluaskannya kena dan lebih komplet. Kalau yang ITE (Dakwaan ketiga) hanya mentransmisikan. Kalau membuatnya di bandara ia enggak kena,” sambung Isti.
Isti menerangkan tuntutan tersebut mempertimbangkan banyak hal, termasuk diperkuat dengan keterangan saksi fakta dan saksi ahli.
“Dari persidangan lalu, keterangan saksi ahli dan fakta. Kalau tuntutan itu faktornya banyak. Mulai dari faktor sosial, terus faktor terdakwa kita pertimbangkan apa alasannya. Latar belakang dia melakukan. Yang jelas UU Pornografinya terbukti,” ucapnya.
Pembelaan: Kuasa Hukum Siskaeee, Afank Reza Fahruddin bersama terdakwa langsung menyampaikan pembelaan. Dia, Siskaeee menyampaikan pledoi meski secara lisan.
“Persidangan tadi ternyata terdakwa atau klien kami sudah mempersiapkan pledoi atau nota pembelaan mas. Jadi alhamdulillah kami tadi sudah menyampaikan nota pembelaan kami yang pada intinya kami mohon pada majelis hakim untuk meringankan apa yang dituntut oleh jaksa penuntut umum,” ucapnya.
Poin meringankan: Afank Reza juga menyampaikan tiga poin yang meringankan kliennya, yakni pertama karena melihat kondisi Siskaeee yang masih kuliah, kedua memiliki adik untuk dihidupi, dan ketiga perasaan bersalah hingga tak akan mengulangi perbuatannya lagi.
“Yang meringankan di antaranya klien kami masih kuliah. Punya adik yang harus dicukupi kebutuhannya. Kemudian merasa bersalah tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” paparnya.
Awal mula: Seperti diketahui, Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi atas aksi pamer payudara di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Minggu (5/12/2021).
Video pornografi Siskaeee beredar luas di media sosial Twitter pada November tahun lalu. Video berdurasi kurang dari dua menit itu menampilkan Siskaeee yang mengenakan baju abu-abu dengan garis hitam dan rok panjang hitam tengah memamerkan organ vitalnya.
Baca Juga:
Melihat Aturan Hukum Pembeli Konten Porno di Indonesia
Anggota DPR Kepergok Nonton Video Porno Saat Rapat Soal Vaksin