Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengakui tidak mampu mencegah konten pornografi yang diakses melalui virtual private network (VPN).
VPN: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate berpesan agar masyarakat bijak dalam menggunakan jaringan internet dan tidak merugikan berbagai pihak lainnya.
“VPN itu yang dibutuhkan ketahanan kita (sebagai pengguna internet) dari etika dan moral pribadi. Itu sudah di luar wewenang penyelenggara sistem elektronik. Butuh ketahanan moralitas. Begitu pakai VPN, artinya sudah masuk ruang privat. Kalau ada konten negatif jangan disebarluaskan,” ucapnya di kediamannya, Minggu (10/4/2022), dilansir dari Antara.
Patroli siber: Kominfo bakal terus melakukan patroli siber untuk memberantas konten-konten pornografi yang beredar di ruang digital. Ia mengklaim, Kominfo melakukan patroli siber itu setiap hari tanpa jeda untuk memastikan ruang digital yang sehat dan aman bagi semua pihak.
“Ini (patroli siber) nonstop, termasuk konten dewasa yang dimaksudkan pornografi. Secara khusus ini pornografi anak. Karena memang pornografi anak semua negara itu melarang. Dalam seminggu terakhir ada puluhan ribu akun-akun yang di-takedown karena pornografi,” tutur Johnny.
Kerjasama: Dalam menangani konten pornografi, Kominfo menggandeng berbagai pihak lain, seperti platform mesin pencarian maupun operator seluler. Dalam satu pekan terakhir, Johnny mengklaim ada lebih dari 1 juta konten pornografi yang beredar dan dihilangkan aksesnya dari ruang virtual di Indonesia.
Kominfo, kata dia, juga kerjasama dengan Polri untuk menindaklanjuti masalah pornografi yang ada di ruang digital. Sebab, penegakan hukum terhadap konten pornografi di ruang digital dilakukan di bawah kewenangan Polri.
Baca Juga:
Dea OnlyFans Kapok Bikin Konten Dewasa