Isu Terkini

Fakta-fakta Hakim Vonis Ferdinand Hutahaean 5 Bulan Penjara

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean dinyatakan bersalah dalam kasus cuitan ‘Allahmu lemah’ di media sosial Twitter. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis dia dengan lima bulan penjara. 

Alasan vonis: Hakim menilai Ferdinand terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyebarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran. Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. 

Jaksa menyebut tindakan cuitan Ferdinand telah menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat. 

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di Jakarta, Selasa (19/4/2022). 

Dikurangi masa kurungan: Mantan kader Partai Demokrat itu dihukum lima bulan penjara dengan dikurangi masa tahanan yang telah dilalui. 

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 bulan,” katanya. 

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang pada persidangan sebelumnya, Jaksa menuntut Ferdinand dengan tujuh bulan penjara. 

Awal mula: Seperti diketahui, Ferdinand dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Ketua DPP KNPI Haris Pertama pada 5 Januari lalu. Haris menganggap Ferdinand telah membuat resah masyarakat dan merusak persatuan. 

Dalam dua hari sejak Ferdinand dilaporkan, ada 10 saksi yang diperiksa. Pada Kamis 6 Januari, polisi menaikkan status kasus menjadi penyidikan lantaran telah menemukan unsur pidana. 

Langsung ditahan: Kemudian Ferdinand memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa di Bareskrim Polri pada 10 Januari. Usai diperiksa, dia langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan. Statusnya pun ditetapkan sebagai tersangka. Ia menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (15/2/2022).

Baca Juga:

Polisi Dibegal di Jatisampurna Bekasi, Motor Dibawa Kabur Pelaku 

Ferdinand Hutahaean Didakwa Pasal Ujaran Kebencian dan Penodaan Agama 

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Tegaskan Dirinya Muslim, Minta Dimaafkan dan Dibimbing

Share: Fakta-fakta Hakim Vonis Ferdinand Hutahaean 5 Bulan Penjara