Bisnis

Sri Mulyani: Proses Pencarian THR ASN Mulai H-10 Lebaran

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, proses
pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, TNI, dan Polri direncanakan mulai
periode H-10 Lebaran Idul Fitri. Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mengajukan
Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
mulai 18 April 2022. Kemudian, dapat dicairkan sesuai mekanisme yang berlaku.

THR: Di sisi lain, jika terdapat THR yang belum dapat
dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri. karena adanya masalah teknis, maka
akan disalurkan sesudah Lebaran.

“Kami berharap tetap bisa dibayarkan sebelum Idul Fitri.
Saya berharap semua bisa dilakukan H-10 jadi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri
serta pensiunan sudah menerima THR sebelum Lebaran,” tutur Sri Mulyani,
Sabtu (16/4/2022), dilansir dari Antara.

THR akan diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan
tunjangan yang melekat. Serta, 50% tunjangan kinerja per bulan. Untuk tunjangan
melekat sendiri meliputi tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan
struktural/fungsional/umum.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 % tambahan
penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai
peraturan perundang-undangan. THR tahun ini diberikan kepada 1,8 juta ASN
pusat, 3,7 juta ASN daerah, serta 3,3 juta orang pensiunan.

Kebijakan pemberian THR telah ditampung dalam APBN tahun
anggaran 2022.  Penyalurannya sudah
dilakukan melalui kementerian/lembaga dengan total anggaran Rp10,3 triliun
untuk ASN pusat, TNI dan Polri. Kemudian, melalui Dana Alokasi Umum (DAU)
sebesar Rp15 triliun untuk ASN daerah. Yaitu, PNSD dan PPPK yang dapat
ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Anggaran THR tahun ini juga telah disalurkan melalui bendahara umum negara
sekitar Rp9 triliun untuk pensiunan.

Gaji ke-13: Selain THR, pemerintah juga akan memberi gaji
bulan ketiga belas sebagai bantuan pendidikan yang dimulai Juli 2022.
“Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 ini diharapkan menjadi salah satu
faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat,” ujar Sri Mulyani.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo mengatakan, pemberian THR dan gaji ke-13
pada 2022 merupakan apresiasi pemerintah terhadap ASN dalam penanganan pandemi
Covid-19.

Pemberian THR dan gaji ke-13 itu, kata dia, juga merupakan
upaya pemerintah untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat, melalui
pembelanjaan ASN dan penerima pensiun. Sehingga, berkontribusi terhadap
pertumbuhan ekonomi nasional. Disisi lain, ASN hingga pensiunan dapat mudik
tahun ini dengan tetap menjaga protokol kesehatan dan harus sudah divaksin.

Ia meminta seluruh ASN dan penerima pensiun untuk
memanfaatkan pemberian THR dan gaji ke-13 itu secara sebaik-baiknya. “Mari
kita belanjakan di daerah, di pasar-pasar tradisional, sehingga memperkuat dan
meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah,” ucapnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan
pemerintah terkait pemberian THR dan gaji ke-13 2022 untuk seluruh ASN,
tentara, polisi, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, pada Rabu
(13/4/2022)

Baca Juga

Share: Sri Mulyani: Proses Pencarian THR ASN Mulai H-10 Lebaran