Internasional

Kemenlu AS Soroti Aplikasi PeduliLindungi

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Amerika Serikat (AS) merilis Laporan Praktik Hak Asasi Manusia (HAM) di 200 negara untuk tahun 2021. Laporan situasi HAM di Indonesia juga dirilis melalui laporan yang ditulis Biro Demokrasi, HAM, dan Tenaga Kerja. 

Pelanggaran HAM: Menlu AS Antony Blinken mengaku khawatir dengan resesi demokrasi, supremasi hukum, dan penghormatan terhadap HAM di banyak negara. 

“Ini kedua kalinya saya turut meluncurkan laporan ini saat menjabat sebagai menteri, karena laporan ini sangat penting bagi kebijakan luar negeri Amerika Serikat; penting bagi departemen; penting bagi saya secara pribadi. Sejak laporan ini terakhir diluncurkan, sayangnya kemunduran terus berlanjut,” ucapnya. 

Ia menilai, perang Rusia terhadap Ukraina merupakan konsekuensi kemunduran HAM paling mencolok. Namun, kata dia, Ukraina bukanlah satu-satunya tempat yang mengalami pelanggaran HAM berat. Di saat yang bersamaan, masyarakat sipil di berbagai negara di dunia juga mengalami nasib yang nyaris serupa. 

“Mereka ingin komunitas internasional menyoroti pelanggaran hak asasi manusia di mana pun itu dilakukan serta mendorong urgensi yang sama untuk menghentikan pelanggaran dan meminta pertanggungjawaban para pelaku,” tutur Antony. 

Pelanggaran privasi: Dalam laporan situasi HAM di Indonesia pada 2021, ada berbagai isu pelanggaran privasi individu yang dibahas. 

Misalnya, polisi di Indonesia yang kadang-kadang mengambil tindakan tanpa otoritas yang tepat atau melanggar privasi individu. LSM mengklaim petugas keamanan juga kadang-kadang melakukan pengawasan tanpa surat perintah terhadap individu, tempat tinggal mereka, dan memantau panggilan telepon. 

Aplikasi Pedulilindungi: Selain itu, pemerintah Indonesia mengembangkan Peduli Lindungi, sebuah aplikasi smartphone yang digunakan untuk melacak kasus Covid-19.

Pemerintah Indonesia berupaya menghentikan penyebaran Covid-19 dengan mewajibkan individu yang memasuki ruang publik, seperti mal untuk check-in menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. 

“Aplikasi (Peduli Lindungi) ini juga menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah,” tulis laporan itu. 

Baca Juga:

Plaza Festival Jaksel Masuk 10 Besar Mall Tidak Patuh PeduliLindungi 

Balita Tak Perlu Tes Covid-19 Untuk Mudik 

Syarat Nonton Konser Justin Bieber di Senayan

Share: Kemenlu AS Soroti Aplikasi PeduliLindungi