Isu Terkini

Komnas HAM: Penahanan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Wujud Kepastian Hukum

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Oman

Komnas HAM menyambut baik langkah Polda Sumatera Utara yang
menahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di Langkat karena itu
menunjukkan adanya kepastian hukum dan memberi rasa aman kepada para saksi.

“Penahanan terhadap delapan orang tersangka langkah yang
tepat karena sejak awal Komnas HAM mendorong dilakukan penahanan. Ini penting
dalam memberi keyakinan kepada saksi dan korban bahwa prosesnya berjalan baik,”
kata Komisioner Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan M Choirul Anam
sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya, seperti dilansir Antara.

Permudah Proses Hukum: Ia menjelaskan penahanan tersangka
juga akan mempermudah proses hukum yang saat ini ditangani oleh Polda Sumut.

“Komnas HAM RI berharap proses penegakan hukum dalam kasus
tersebut dapat memberi kepastian hukum dan keadilan bagi korban serta
masyarakat sekaligus memastikan kepada pemerintah agar kasus serupa tidak
terulang lagi di kemudian hari,” kata dia.

Anak Bupati: Dari delapan tersangka yang ditahan, salah
satunya adalah anak bupati Langkat nonaktif berinisial DP. Sejauh ini, Terbit
Rencana Perangin Angin, bupati Langkat nonaktif, belum ditetapkan sebagai
tersangka oleh kepolisian.

Tujuh tersangka lainnya yang juga telah ditahan, yaitu HS,
IS, TS, RG, JS, HG, dan SP.

Polda Sumut resmi menahan delapan orang itu sejak mereka
ditetapkan sebagai tersangka bulan lalu. Para tersangka sempat tidak ditahan
selama beberapa minggu dan hanya diperintahkan untuk wajib lapor.

Terungkap: Kasus kerangkeng manusia terungkap ke publik
setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Terbit setelah dia
kena operasi tangkap tangan pada 18 Januari 2022.

Dalam proses penggeladahan, KPK menemukan ruang seperti sel
penjara (kerangkeng) yang berisi puluhan manusia.

Polda Sumut sempat menyampaikan ke publik bahwa kerangkeng
itu tempat rehabilitasi pecandu narkoba ilegal yang telah beroperasi selama
kurang lebih 10 tahun.

Namun penyelidikan kepolisian selanjutnya yang didukung
temuan dari LPSK dan Komnas HAM menemukan adanya unsur-unsur tindak pidana
perdagangan orang (TPPO) dalam kasus kerangkeng manusia itu.

Dijerat: Tersangka berinisial HS, TS, RG,
IS, JS, HG dan DP dijerat Pasal 7 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang ancaman hukumannya maksimal 15
tahun penjara ditambah sepertiga ancaman pokok.

Tersangka TS dan SP dijerat Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007
yang ancamannya minimal 3 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara, serta
denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Baca Juga

Share: Komnas HAM: Penahanan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Wujud Kepastian Hukum