Isu Terkini

Anak Bupati Langkat Non Aktif Ikut Ditahan

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Dadong Abhiseka/wsj.

Kepolisian Daerah Sumatra Utara resmi menahan putra Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, Dewa Perangin Angin terkait kasus kerangkeng manusia. Dewa ditahan bersama tujuh tersangka lainnya. 

Ditahan: Kapolda Sumut Irjen Panca Putra mengatakan, para tersangka ditahan di Rutan Polda Sumut selama 20 hari ke depan. 

“Dilakukan penahanan di Rutan Polda Sumut selama 20 hari ke depan,” katanya, Jumat (8/4/2022).

Dewa tampak tampil mengenakan baju tahanan dan masker. Tangannya juga terlihat diborgol terlihat juga penyidik melakukan pengawalan.

Tetapkan 8 tersangka: Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Dewa Perangin Angin, putra sang bupati. 

Mereka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka adalah Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG. 

Sementara dua tersangka lainnya selaku penampung, yakni SP dan TS, dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Status tersangka: Polisi juga menetapkan Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Penetapan tersangka ini setelah tim penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus ini,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (5/4/2022).

Komnas HAM pertanyakan: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebelumnya mempertanyakan keputusan Polda Sumut belum penahanan terhadap tujuh tersangka kasus kerangkeng manusia yang terjadi di Langkat. Mereka mengaku heran dengan keputusan tersebut. 

Baca Juga:

Kampung Bahari Jakut Dapat Pasokan Sabu-sabu dari Jawa Barat 

Fakta Terkini Bupati Langkat Non Aktif Tersangka Perkara Kerangkeng 

Polisi Segera Tahan Tersangka Kerangkeng Manusia Langkat

Share: Anak Bupati Langkat Non Aktif Ikut Ditahan