Isu Terkini

PPATK Bekukan 345 Rekening Berisi Ratusan Miliar Dana Investasi Ilegal

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi Antara

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan 345 rekening yang terlibat investasi ilegal. Dari seluruh rekening tersebut, PPATK membekukan uang senilai Rp 588 miliar. 

“Terkait dengan investasi ilegal, per hari ini saja PPATK sudah membekukan Rp 588 miliar. Itu terdiri atas 345 rekening yang terkait dengan 78 orang atau 78 pihak,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dikutip dari Antara, Selasa (5/4/2022). 

Puluhan triliun: PPATK juga menerima 560 laporan transaksi terkait investasi ilegal, yang berupa laporan transaksi pembelian aset, laporan transaksi keuangan mencurigakan, laporan transaksi keuangan tunai, laporan pengiriman uang ke luar negeri, dan laporan penerimaan uang dari luar negeri. 

“Itu semua, PPATK per hari ini sudah menerima 560 laporan dan nilainya Rp 35.706.982.447.000,” katanya. 

Dia menambahkan, nilai rekening yang dibekukan dan laporan transaksi terkait investasi ilegal tersebut terbilang masif. 

PPATK juga sudah memberikan hasil analisis dan pemeriksaan kepada Bareskrim Polri. PPATK juga akan terus membantu Polri memberikan akses data dan nama-nama yang terlibat transaksi keuangan ilegal.

“Saat ini sudah ada delapan pihak besar yang sudah PPATK tangani. Tidak hanya (kasus robot trading) Fahrenheit, tetapi ada juga beberapa pihak lainnya yang PPATK juga cermati; ini dengan proses modus terkait investasi ilegal,” paparnya. 

Modus: Berdasarkan analisis PPATK, dia menjelaskan modus aliran uang tersebut cukup beragam, seperti disimpan dalam bentuk aset kripto dan penggunaan rekening milik orang lain yang kemudian dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi. 

Kewenangan PPATK: Dia mengatakan PPATK memiliki kewenangan untuk menghentikan sementara transaksi selama 20 hari kerja. Selanjutnya, PPATK berkoordinasi dan melaporkan kepada aparat penegak hukum terkait transaksi mencurigakan dalam nominal besar, yang diduga terkait dengan investasi ilegal. 

“Sebagai lembaga sentral (focal point) dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU (tindak pidana pencucian uang) di Indonesia, PPATK terus berkoordinasi dengan FIU (financial intelligence unit) dari negara lain,” jelasnya. 

PPATK juga tengah berupaya menginisiasi rapat komite koordinasi nasional untuk mencegah agar kasus tersebut tidak terulang dan menekan dampak kerugian masyarakat. 

“PPATK menginginkan bahwa upaya preventif tetap bisa dikedepankan, sehingga kerugian masyarakat bisa segera dapat dihindarkan daripada sudah terjadi dan berdampak pada semakin banyaknya masalah yang dirugikan,” ujar Ivan.

Baca Juga:

Uang Investasi Ilegal Mengalir ke Balita hingga Pemilik Showroom Mobil 

Indra Kenz Hilangkan Barang Bukti Berupa Laptop dan Ponsel 

Polri: Siapapun yang Terima Uang Doni Salmanan, Lapor ke Penyidik 

Share: PPATK Bekukan 345 Rekening Berisi Ratusan Miliar Dana Investasi Ilegal