Isu Terkini

Beli Konten Dea Onlyfans, Komedian Inisial M Akan Diperiksa Polisi

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Instagram Dea OnlyFans

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan memanggil seorang komedian berinisial M atas dugaan sebagai pembeli konten bermuatan pornografi dari konten kreator Dea OnlyFans. 

“Komedian terkenal inisial M itu membeli video tersebut,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Jakarta, Selasa (5/4/2022). 

Diperiksa sebagai saksi: Penyidik akan memanggil M dalam kapasitasnya sebagai saksi. Penyidik juga akan mendalami dugaan apakah yang bersangkutan turut menyebarkan konten asusila tersebut.

Auliansyah menyebut, komedian berinisial M tersebut mengenal langsung Dea. 

“Nanti, kami akan lihat apakah yang bersangkutan ikut menyebarkan, nanti akan kami periksa yang bersangkutan untuk jadi saksi terlebih dahulu,” ucapnya, dilansir dari Antara. 

Tanpa merinci jadwal pemeriksaan, Auliansyah mengatakan, M akan dipanggil pekan ini.

Penetapan tersangka: Diketahui, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3/2022) malam. Penyidik menetapkan Dea sebagai tersangka pada Sabtu (26/3/2022). 

Dea ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan telah mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi. 

Namun, Dea tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. Penyidik tidak menahan Dea dengan pertimbangan adanya permohonan dan jaminan dari pihak keluarga. Selain itu, mempertimbangkan status Dea sebagai seorang mahasiswi. 

Lolos jerat pidana: Sebelumnya, Pemeran pria berinisial DRZ dalam video porno Dea OnlyFans tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi).

“Pasangannya Dea Onlyfans, dari hasil pemeriksaan kami belum bisa menentukan atau meningkatkan statusnya sebagai tersangka,” tutur Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis. 

DRZ lolos dari jerat UU ITE dan UU Pornografi, karena yang bersangkutan mengaku video tersebut direkam oleh Dea untuk konsumsi pribadi. DRZ juga mengaku tidak tahu-menahu soal Dea yang mengunggah video pribadi mereka ke situs OnlyFans. 

“Untuk UU ITE-nya belum bisa kami terapkan pada yang bersangkutan dan juga kalau kami masukan ke UU Pornografi juga tidak bisa karena yang bersangkutan memang hanya untuk mereka berdua saja. Jadi tidak ada niat yang itu untuk menyebarkan atau mau membuat itu untuk ditonton ramai-ramai,” ucapnya. 

Di sisi lain, hasil penyidikan kepolisian menemukan Dea meraup keuntungan sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta dari unggahan video porno itu ke situs OnlyFans. DRZ, kata dia, sama sekali tidak menerima bagian dari pemasukan yang diperoleh Dea. “Hasil itu hanya dinikmati Dea,” ujar Auliansyah.

Baca Juga:

Dea OnlyFans Kapok Bikin Konten Dewasa 

Pacar Dea OnlyFans Lolos Jerat Pidana, Polisi Selidiki Pemeran Pria Lain 

Para Pembuat Konten di OnlyFans Diburu 

Share: Beli Konten Dea Onlyfans, Komedian Inisial M Akan Diperiksa Polisi