Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani dekrit untuk memberlakukan pembatasan terhadap para warga dari negara-negara yang dianggap ‘tidak bersahabat’.
Respons Putin: Putin menandatangani surat perintah itu sebagai tanggapan atas rentetan sanksi yang diberlakukan terhadap negaranya menyangkut Ukraina.
Dekret mulai berlaku pada Senin (4/4/2022). Aturan itu berisi perintah penangguhan kemudahan pemberian visa bagi sejumlah negara anggota Uni Eropa, juga terhadap Norwegia, Swiss, Denmark dan Islandia.
Lakukan pembatasan: Kementerian luar negeri dan badan-badan Rusia diperintahkan untuk menerapkan pembatasan masuk ke Rusia.
“Warga negara asing dan orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan dari negara-negara yang bertingkah tidak bersahabat terhadap Rusia, warga negara, dan entititas Rusia,” ujar Putin dalam dekret dikutip Antara.
Invasi Rusia: Rusia mengerahkan puluhan ribu tentara ke Ukraina pada 24 Februari. Moskow menyebut pengerahan itu sebagai operasi khusus untuk melemahkan kemampuan militer Ukraina serta mengenyahkan orang-orang yang disebutnya sebagai kalangan nasionalis berbahaya.
Pasukan Ukraina telah meningkatkan perlawanan keras. Sementara itu, negara-negara Barat menjatuhkan serangkaian sanksi terhadap Rusia sebagai upaya menekan Moskow untuk menarik pasukannya dari Ukraina.
Imbas Invasi: Akibat aksi Rusia di Ukraina itu, banyak negara di dunia memberikan sanksi kepada Rusia. Atas sanksi-sanksi tersebut, Putin kemudian membuat daftar negara yang tidak bersahabat.
Daftar negara-negara “tak bersahabat” tersebut dikeluarkan setelah keputusan presiden pada 5 Maret yang mengizinkan pemerintah, perusahaan, dan warga Rusia untuk sementara membayar utang mata uang asing yang terutang kepada kreditur luar negeri dari negara yang masuk kategori “tak bersahabat” itu dalam rubel.
Daftar negara: Dikutip dari Daily Mail, daftar negara-negara tersebut ialah, Australia, Albania, Andorra, Inggris Raya (termasuk Jersey, Anguilla, Kepulauan Virgin Britania Raya, Gibraltar), negara anggota Uni Eropa, Islandia, Kanada, Liechtenstein, Mikronesia, Monako, Selandia Baru, Norwegia, Republik Korea, San Marino, Utara Makedonia, Singapura, Amerika Serikat, Taiwan, Ukraina, Montenegro, Swiss, Jepang.
Perlu diingat, Taiwan sendiri sejatinya masuk wilayah China, tetapi diperintah oleh pemerintahannya sendiri sejak 1949. Sementara China sendiri dianggap sebagai salah satu koalisi dari Kremlin.
Baca Juga:
Vladimir Putin Rilis Daftar Negara ‘Tak Bersahabat’ dengan Rusia