Isu Terkini

Satpol PP DKI Raup Miliaran dari Pelanggar Prokes

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta meraup sekitar Rp 8,8 miliar hasil dari penerapan sanksi denda pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 selama kurun waktu 2020-2021. 

Kendati berhasil mengumpulkan miliaran rupiah, Satpol PP DKI tidak menjadikan hal itu sebagai sebuah prestasi. 

“Kami tidak merasa bangga dengan mengumpulkan uang denda sebesar itu. Kami bangga itu apabila masyarakat patuh, disiplin prokes,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin dilaporkan Antara.

Disetor ke kas: Ia merinci pada 2020 ketika pertama kali dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait Covid-19, pihaknya mengumpulkan denda sebesar Rp 6,8 miliar. Denda itu kemudian disetor ke kas daerah. 

Kemudian pada 2021 total denda yang dikumpulkan dan disetor ke kas daerah mencapai sekitar Rp 2 miliar. 

Sanksi berupa denda tersebut dijatuhkan kepada pelanggar protokol kesehatan, yakni masyarakat perorangan dan badan/pelaku usaha sesuai peraturan penanganan Covid-19 yakni Perda Nomor 2 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 tahun 2021. 

Alasan hasil menurun: Arifin menjelaskan, tingginya denda yang dikumpulkan dan disetor ke kas daerah pada 2020 karena petugas gencar melakukan pengawasan protokol kesehatan termasuk edukasi dan pengenaan sanksi baik di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga provinsi. 

“Penurunan denda ada 2021 menunjukkan bahwa tren masyarakat semakin sadar dan disiplin prokes,” imbuhnya. 

Pemberian sanksi pelanggaran prokes itu dijatuhkan kepada perorangan karena tidak menggunakan masker dengan denda Rp 250 ribu dan jika tidak mampu membayar diberikan sanksi kerja sosial dengan membersihkan sampah.

Sedangkan bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan prokes dijatuhkan denda mulai Rp20 juta hingga 50 juta.

Sanksi berjenjang: Pengenaan sanksi pelaku usaha dilakukan berjenjang di antaranya kegiatan akan dibubarkan apabila ada kerumunan, kemudian usaha bisa ditutup sementara tiga hari atau tujuh hari. 

Kemudian jika melanggar kembali sanksi berikutnya penutupan atau pencabutan sementara izin usaha dan pencabutan izin permanen untuk sanksi terakhir bagi pelaku usaha melanggar aturan prokes.

Baca Juga:

Jaksa Sebut Pihak Susi Air Berlebihan, Tolak Gugatan Rp8,95 Miliar

Bupati Bogor Sebut Imigran Ganggu Pariwisata di Puncak 

Polisi Ungkap Dugaan Awal Penyebab Kebakaran Pondok Pesantren Miftahul Khoirot

Share: Satpol PP DKI Raup Miliaran dari Pelanggar Prokes