Isu Terkini

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Pemuda Hingga Tewas di Dumai

Tesalonica — Asumsi.co

featured image
ANTARA/HO-Polres Dumai/22

Kepolisian Resor (Polres) Dumai, Polda Riau menangkap H (38)
pada Jumat dini hari, karena menjadi tersangka penembakan hingga tewas terhadap
Romadhon Nasution (19), di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Bukit Kapur, Kota
Dumai, Selasa (22/3) siang.

Kepala Polres Dumai AKBP Mohammad Kholid kepada wartawan di
Dumai, Jumat, mengatakan tersangka diringkus di sebuah rumah kontrakan di Jalan
Tuanku Tambusai, Kota Dumai, sekitar pukul 03.00 WIB.

“Karena tersangka melawan, terpaksa petugas
melumpuhkannya dengan tindakan terukur,” kata Kholid seperti dilansir
Antara.

Cekcok: Kapolres menjelaskan penembakan itu bermula dari
cekcok disebabkan korban yang mengendarai sepeda motor tak sengaja menabrak
pintu mobil pelaku yang dibuka secara tiba-tiba. Tak terima pintu mobilnya
penyok, pelaku dan korban terlibat adu mulut, bahkan hingga terjadi adu tinju.

Kakak korban bernama Rizki Nasution yang melihat perkelahian
tersebut berusaha menolong adiknya dengan niat melempar batu kepada tersangka
H. Tersangka pun segera masuk ke mobil guna mengambil senapan angin laras
panjang dan mengarahkan moncong senjata ke keduanya.

“Bahkan senjata sempat ditembakkan ke arah keduanya,
namun tidak kena. Korban langsung melarikan. Merasa kesal, pelaku merusak
sepeda motor korban yang tertinggal dengan senapan dan batu,” katanya
lagi.

Ternyata keduanya (Ramadhon dan Rizki) lari ke rumah
kenalannya dan menceritakan kejadian tersebut. Mereka berniat melaporkan hal
yang dialaminya ke Polsek Bukit Kapur.

Namun tiba-tiba terdengar tembakan, dan kali ini mengenai
bagian dada Rizki. Rizki yang terkapar setelah terkena tembakan segera
dilarikan ke Puskesmas Bukit Kapur, namun tak dapat diselamatkan. Kemudian
saksi dan keluarga segera menuju Polsek Bukit Kapur untuk membuat laporan.

Tangkap Pelaku: Setelah penyelidikan dan mengumpulkan
keterangan para saksi, polisi akhirnya meringkus pelaku. Selain itu, diamankan
pula barang bukti yang mendukung aksi kejahatannya seperti senapan angin.

Namun pada saat mencari barang bukti, pelaku sempat mencoba
melarikan diri dan melakukan perlawanan, sehingga petugas melumpuhkan tersangka
dengan tembakan di kaki.

Atas perbuatannya, H disangkakan atas Pasal 338 KUHP tentang
pembunuhan dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga

Share: Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Pemuda Hingga Tewas di Dumai