Kepolisian Resor (Polres) Dumai, Polda Riau menangkap H (38)
 pada Jumat dini hari, karena menjadi tersangka penembakan hingga tewas terhadap
 Romadhon Nasution (19), di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Bukit Kapur, Kota
 Dumai, Selasa (22/3) siang.
Kepala Polres Dumai AKBP Mohammad Kholid kepada wartawan di
 Dumai, Jumat, mengatakan tersangka diringkus di sebuah rumah kontrakan di Jalan
 Tuanku Tambusai, Kota Dumai, sekitar pukul 03.00 WIB.
“Karena tersangka melawan, terpaksa petugas
 melumpuhkannya dengan tindakan terukur,” kata Kholid seperti dilansir
 Antara.
Cekcok: Kapolres menjelaskan penembakan itu bermula dari
 cekcok disebabkan korban yang mengendarai sepeda motor tak sengaja menabrak
 pintu mobil pelaku yang dibuka secara tiba-tiba. Tak terima pintu mobilnya
 penyok, pelaku dan korban terlibat adu mulut, bahkan hingga terjadi adu tinju.
Kakak korban bernama Rizki Nasution yang melihat perkelahian
 tersebut berusaha menolong adiknya dengan niat melempar batu kepada tersangka
 H. Tersangka pun segera masuk ke mobil guna mengambil senapan angin laras
 panjang dan mengarahkan moncong senjata ke keduanya.
“Bahkan senjata sempat ditembakkan ke arah keduanya,
 namun tidak kena. Korban langsung melarikan. Merasa kesal, pelaku merusak
 sepeda motor korban yang tertinggal dengan senapan dan batu,” katanya
 lagi.
Ternyata keduanya (Ramadhon dan Rizki) lari ke rumah
 kenalannya dan menceritakan kejadian tersebut. Mereka berniat melaporkan hal
 yang dialaminya ke Polsek Bukit Kapur.
Namun tiba-tiba terdengar tembakan, dan kali ini mengenai
 bagian dada Rizki. Rizki yang terkapar setelah terkena tembakan segera
 dilarikan ke Puskesmas Bukit Kapur, namun tak dapat diselamatkan. Kemudian
 saksi dan keluarga segera menuju Polsek Bukit Kapur untuk membuat laporan.
Tangkap Pelaku: Setelah penyelidikan dan mengumpulkan
 keterangan para saksi, polisi akhirnya meringkus pelaku. Selain itu, diamankan
 pula barang bukti yang mendukung aksi kejahatannya seperti senapan angin.
Namun pada saat mencari barang bukti, pelaku sempat mencoba
 melarikan diri dan melakukan perlawanan, sehingga petugas melumpuhkan tersangka
 dengan tembakan di kaki.
Atas perbuatannya, H disangkakan atas Pasal 338 KUHP tentang
 pembunuhan dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.
Baca Juga