Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong resmi mencabut aturan wajib bermasker di luar ruangan. Kebijakan itu dicabut seiring dengan penurunan tren penularan covid-19 di Singapura.
Wajib dalam ruangan: Keputusan itu disampaikan PM Lee dalam pidato nasional pada hari ini Kamis (24/3/2022). Kendati demikian PM Lee meminta masyarakat tetap bermasker di dalam ruangan.
“Yang terpenting, sistem perawatan kesehatan Singapura tetap tangguh. Sektor kesehatan kami berada di bawah tekanan yang cukup besar saat puncak gelombang Omicron, tapi kami bertahan. Saat ini, bebannya masih berat, tapi tekanannya sekarang berkurang,” kata Lee dikutip dari The Straits Times.
Banyak pertimbangan: PM Lee mengatakan Singapura sudah mempertimbangkan banyak hal sebelum mengambil keputusan. Ia mengatakan masyarakat Singapura sudah siap mengambil langkah maju dan hidup berdamai dengan covid-19.
“Dengan mempertimbangkan semua hal, kami percaya bahwa kami sekarang siap untuk mengambil langkah maju yang menentukan menuju hidup berdamai dengan Covid-19,” ujar PM Lee.
Aturan lain: Tak hanya pelonggaran aturan memakai masker, Singapura juga melonggarkan aturan berkerumun menjadi 10 orang. Kemudian mengizinkan perkantoran diisi 75 persen kapasitas pegawai hingga mengizinkan konser dan acara publik lainnya. Acara-acara tersebut bisa menampung hingga 75 persen kapasitas penonton.
Diketahui Singapura memang sudah menghapus hampir semua pembatasan perjalanan bagi pendatang asing yang telah divaksinasi lengkap. PM Lee mengatakan perjalanan dari dan ke Singapura akan terasa seperti dulu lagi sebelum pandemi covid-19 melanda.
Singapura menjadi salah satu negara yang berupaya menerampkan hidup berdampingan dengan covid-19. Namun, rencana tersebut sempat ditunda karena lonjakan kasus covid-19 akibat varian Omicron.
Baca Juga:
Ajak Cintai Produk Indonesia, Jokowi: Gaungkan Benci Produk Asing!