Tim pengamanan Daop I Jakarta bersama kepolisian berhasil menangkap pelaku pencurian rel kereta api. Pencuri tersebut beraksi di area Stasiun Sukabumi, Jawa Barat.
“Pada Maret 2022, tim pengamanan Daop 1 Jakarta bersama kepolisian berhasil menyelesaikan dua kasus dan menangkap pelaku pencurian material prasarana KA,” ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangannya, Kamis (24/3/2022).
Kasus yang ditangani: Kasus pertama terjadi pada 17 Maret 2022, PT KAI Daop 1 Jakarta mengamankan pelaku tindak pencurian rel di emplasemen Stasiun Sukabumi. Kasus tersebut saat ini masih dalam proses hukum di Polsek Cikole.
“Yang terbaru tiga pelaku pencurian besi balast stoper di wilayah Stasiun Cilebut dan Stasiun Bojonggede km 45+7 juga telah diamankan pihak kepolisian Polsek Bojonggede untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Eva.
Eva mengatakan pihaknya juga pernah menangkap empat orang pelaku pencurian. Mereka mencuri dua potong rel cadangan sepanjang 10 meter yang berada di petak jalan antara Stasiun Klender Baru – Buaran km 16+600 pada 19 Februari 2022. Kini pelaku masih menjalani proses hukum di Polsek Cakung.
“Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara,” imbuh Eva.
Sasaran pencurian: Dari beberapa kasus, material seperti rel pengganti yang ada sekitar jalur KA, Kabel FO, besi balast stoper yang berfungsi sebagai penahan agar tidak terjadi longsoran dan bantalan besi kerap menjadi sasaran pelaku pencurian karena berada pada area terbuka.
Keberadaan beberapa material tersebut sangat penting untuk menjamin keselamatan perjalanan pada operasional KA agar terhindar dari resiko kecelakaan.
Upaya KAI: Eva menuturkan pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk mengamankan jalur KA di Wilayah Daop I. Di beberapa area rawan pemasangan CCTV dan patroli pengamanan tertutup telah dilakukan.
“Keberhasilan upaya menangkap oknum pencuri juga terbantu melalui kerjasama dengan masyarakat sekitar yang telah melaporkan saat melihat tindakan oknum yang mencurigakan,” imbuh Eva.
Baca Juga:
MUI Izinkan Salat Tarawih dengan Saf Rapat