Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan memecat dua personel. Keduanya diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) karena terbukti melanggar aturan disiplin.
Upacara pemberhentian: Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Hariyanto memimpin langsung upacara pemberhentian tidak dengan hormat kepada dua personil Polrestabes Makassar Aiptu Yudi Priyatno dan Briptu Jalil Kurniady Syarif.
“PTDH adalah proses akhir dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. PTDH dilakukan setelah proses sidang rampung dan memiliki kekuatan hukum,” ujar Budhi dikutip Antara.
Tak hadir upacara: Kedua personel tersebut dalam upacara PTDH tidak hadir atau inabsensia, sehingga dilakukan dengan simbolis. Dua foto personel tersebut kemudian dicoret menyilang oleh Budhi. Pencoretan itu menjadi simbol pemecatan kedua personel.
“Saya tidak berbangga hati melakukan upacara ini. Peristiwa PTDH ini tolong dijadikan landasan kita untuk semakin baik melaksanakan tugas, ingat pada waktu kita mendaftar bagaimana susah payah mau masuk polri,” katanya.
Melanggar aturan: Pada proses pemberhentian tidak dengan hormat terhadap dua personel Polrestabes Makassar itu guna menindak lanjuti keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor : KEP /08 / I / 2022 terhadap Aiptu Yudi Hendratno NRP 75040408 Ba Samapta Polrestabes Makassar, Polda Sulsel.
Aiptu Yudi Hendratno terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 ayat (1) huruf (a) meninggalkan tugas dengan tidak sah lebih dari 30 hari secara berturut turut.
Kemudian keputusan Nomor : KEP /09/ I / 2022 terhadap Briptu Jalil Kurniady Syarif NRP 81071077, BA BAG SDM Polrestabes Makassar, Polda Sulsel, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 ayat (1) Huruf (a) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga:
Bos Robot Trading Fahrenheit Janjikan Cuan 80 Persen
Conor McGregor Ditangkap Polisi
Sembilan Saksi Diperiksa Terkait Pembunuhan Karyawati di Cikarang