Polisi mengungkap para tersangka investasi berkedok robot trading Fahrenheit menjanjikan keuntungan besar kepada calon korban. Mereka menjanjikan cuan 50 persen hingga 80 persen.
Cuan besar: Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan para tersangka berjanji kepada para member akan memberikan keuntungan berlipat.
“Menempatkan US$500 maka keuntungan 50 persen, kalau menempatkan US$1.000 dengan perhitungan 60 persen keuntungan diberikan kepada member, kalau menempatkan US$10.000 itu 75 persen untuk member sisanya perusahaan, dan kalau US$50.000 keuntungan 80 persen,” kata Auliansyah.
Tangkap lima orang: Polisi sejauh ini sudah berhasil menangkap lima orang terkait perkara robot trading Fahrenheit. Mereka yang ditangkap ialah Hendry Susanto, D, IL, MR dan DB.
Hendry merupakan bos Robot trading Fahrenheit. Ia menjabat sebagai direktur di PT FSP Akademi Pro, perusahaan pengelola robot trading bodong Fahrenheit. Sementara, empat orang lainnya berperan untuk mengajak orang untuk menanamkan modal, admin, dan pengelola situs web.
“Para pelaku menjelaskan kepada member bahwa robot trading Fahrenheit memiliki slogan yaitu D4. Apa itu? Duduk, Diam, Dapat Duit,” ujar Auliansyah.
Terima laporan: Para pelaku ditangkap usai polisi menerima laporan dari masyarakat. Setidaknya ada sebanyak 55 laporan yang masuk ke polisi.
“LP-nya sudah ada 55, untuk pengaduanya ada mungkin 100 orang lebih sudah ada, Makanya kami jadikan satu berkas,” ujarnya.
Para tersangka tersebut ditangkap di dua tempat berbeda di Taman Anggrek, Jakarta Barat, dan Alam Sutra, Tangerang, Banten. Polisi menyebut mereka menggaet investornya melalui media sosial dengan iming-iming program robot trading antirugi.
Pasal yang disangkakan: Atas perbuatannya, keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 28 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian Pasal 105 dan 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Polisi juga akan menjerat pelaku dengan Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan juga Pasal 55 dan 56 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga:
Empat Siswi Jual Motor untuk Nginap di Hotel Riau