Isu Terkini

Polisi kembali Sita Uang Doni Salmanan

Muhammad Fadli — Asumsi.co

featured image
Instagram Doni Salmanan

Polisi kembali menyita aset Doni Salmanan. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita uang Rp1 miliar dari teman Doni di Bandung. 

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menyebutkan penyitaan tersebut menambah nominal sementara aset Doni Salaman.

“Kemarin ada penyitaan uang dari seseorang berinisial Z di Bandung, senilai Rp1 miliar,” kata Gatot dikutip Antara. 

Penyitaan uang: Gatot menjelaskan bahwa penyidik melakukan penyitaan uang tersebut pada hari Jumat (18/3) lalu. Gatot menuturkan, Z merupakan rekan atau teman dari Doni Salmanan, bukan dari kalangan publik figur. Penyidik masih mendalami soal pemberian uang senilai Rp1 miliar kepada temannya tersebut. 

“Ini perlu didalami lagi, penyidik baru menginformasikan penyitaannya saja, belum tahu pasti keperluan Rp1 miliar diberikan kepada Z,” kata Gatot. 

Jumlah sitaan: Menurut Gatot, penyitaan uang Rp1 miliar dari teman Doni Salmanan menambah jumlah nominal aset yang telah disita oleh penyidik.

Sebelumnya, dalam rilis yang digelar Selasa (15/3/2022) penyidik telah menyita sejumlah aset crazy rich Bandung itu senilai Rp64 miliar. Polisi juga telah menyita uang tunai senilai Rp3,3 miliar. 

Adapun aset yang disita sebanyak 97 item, terdiri atas 2 unit rumah, 2 bidang tanah seluas 500 m2 dan 400 m2, 18 unit kendaraan roda dua dari berbagai merek, enam kendaraan roda empat, dua di antara kendaraan mewah, yakni Porsche dan Lomborghini. 

Penyidik juga menyita empat akun gmail dan sosial media, akun YouTube King Salamana, dan tiga akun email terhubung dengan aplikasi Quotex.

“Ada juga 27 dokumen, di antaranya sertifikat hak milik, buku tabungan satu debit ATM, STNK kendaraan roda empat, akta jual beli, bukti penyerahan kendaraan bermotor, buku terkait dengan trading, dan mutasi rekening,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Pol. Asep Edi Suheri. 

Selain itu, telah disita 20 peralatan elektronik berupa ponsel, simcard, laptop, CPU, iPad, monitor, dan kamera, serta 22 jenis pakaian dengan berbagai merek. Asep menambahkan bahwa penyidik sedang melakukan penelusuran terhadap aset lainnya bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan bank terkait. 

“Di samping itu, juga pemblokiran rekening yang menerima aliran dan dari DS,” kata Asep. 

Dugaan pelanggaran: Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. 

Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga:

Polisi Akan Panggil Yayasan Penerima Rp400 Juta dari Doni Salmanan 

Uang Investasi Ilegal Mengalir ke Balita hingga Pemilik Showroom Mobil

Doni Salmanan Disebut Pakai Uang Investasi Ilegal Agar Terkenal 

Share: Polisi kembali Sita Uang Doni Salmanan